Bukan Hanya Johnny G Plate, Inilah 4 Menteri Kabinet Jokowi yang Pernah Terjerat Kasus Korupsi

3 minutes reading
Wednesday, 17 May 2023 16:41 7 Fathoni PB

Portalbaraya.com – Menkominfo Johnny G Plate secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek BTS 4G. 

Ia menjadi tersangka kasus korupsi BTS (Base Transceiver Station) 4G dalam rangka penyediaan infrastruktur serta beberapa infrastruktur kota pendukung paket 1 – 5 BAKTI kominfo di tahun 2020 – 2022 lalu.

Penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka diperkuat oleh pernyaataan Kuntadi sebagai Direktur Penyidik Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) pada keterangannya di Gedung Bundar pada Rabu (17/5).

Adapun penetapan kasus korupsi BTS 4G yang dilakukan oleh Johnny G Plate telah sesuai dengan hasil pemeriksaan oleh para penyidik.

Hal ini karena sudah banyak bukti kuat bahwa tersangka, Menkominfo Johnny G Plate, terlibat tindak pidana korupsi BTS 4G selaku pengguna anggaran.

Dengan kasus korupsi yang menjerat Johnny G Plate tersebut, ia menjadi Menteri kelima di kabinet Presiden Jokowi yang tersandung kasus korupsi.

Lalu siapa sajakah mereka?

Baca Juga: Johnny G Plate Terjerat Kasus Korupsi yang Rugikan Negara, Apa Reaksi Partai Nasdem?

Daftar Menteri yang Terjerat Kasus Korupsi selain Johnny G Plate

Sebelum ramainya korupsi Johnny G Plate, setidaknya terdapat 4 Menteri lain yang juga tersandung masalah yang sama. 

Berikut adalah 4 Menteri di kabinet Jokowi yang terjerat korupsi:

1. Idrus Marham (Rp500 Juta)

Pertama adalah mantan Menteri Sosial Idrus Marham yang tersandung kasus suap proyek kontrak pembangunan PLTU Riau-1 dengan nominal Rp500 juta. 

Uang suap tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. 

Melansir dari BBC, uang suap diberikan melalui perantara Eni Maulani Saragih selaku mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR. Eni pun diamankan ketika berada di rumah Idrus Marham. 

Setelah penetapannya sebagai tersangka kasus suap, Idrus Marham divonis 3 tahun penjara oleh pengadilan tipikor. 

Namun vonis tersebut kemudian dipotong menjadi 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. 

2. Imam Nahrawi (Rp14 Miliar)

Kedua ada Imam Nahrawai yang kala itu menjabat sebagai Menpora (Menteri Pemuda dan Olahraga). 

Ia terjerat kasus korupsi terkait penyaluran dana hibah KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia). 

Setidaknya jumlah suap yang diterima oleh Imam Nahrawai mencapai Rp14 miliar yang diberikan melalui asistennya, Miftahul Ulum, selama tahun 2014 – 2018. 

Imam Nahrawi akhirnya divonis 7 tahun penjara. 

Baca Juga: FANTASTIS! Johnny G Plate Ditetapkan Jadi Tersangka, Segini Kerugian yang Dialami Negara

3. Edhy Prabowo (Rp72 Miliar)

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terjerat kasus suap persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada para eksportir.

KPK melakukan OTT setelah Edhy tiba di Bandara Sukarno-Hatta pada 25 November 2020. Kala itu ia baru tiba dari kunjungan ke Amerika.

Edhy Prabowo divonis 9 tahun penjara. Kemudian Mahkamah Agung memangkas hukuman tersebut menjadi 5 tahun penjara. 

4. Juliari Peter Batubara (Rp32,482 Miliar)

Kemudian ada Juliar Peter Batubara yang kala itu menjabat sebagai Menteri Sosial. 

Ia terbukti menerima suap sekitar Rp 32,482 miliar terkait pelaksanaan paket bansos sembako penanganan Covid-19.

Atas kasus korupsi yang menjeratnya, Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara serta harus membayar denda sebesar Rp14,5 Miliar. 

Tak hanya itu, hak politiknya juga dicabut selama 4 tahun yang berlaku setelah menjalani masa tahanannya. 

LAINNYA