Dugaan Korupsi Kapal KKP, Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Lima Saksi Kunci

2 minutes reading
Friday, 12 Jul 2024 07:28 3 Fathoni PB

Portal Baraya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima anggota Tim Teknis tahun 2009 terkait dugaan korupsi pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pemeriksaan ini untuk mendalami prosedur dan proses pengadaan kapal tersebut.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, pemeriksaan dilakukan pada Rabu (10/7) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Lima anggota tim teknis yang diperiksa adalah Ismayanti, Johny Bajarnagor, Mian Sahala Sitanggang, Andrik Yulianto, dan Aswan Zein.

Namun, hingga kini KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan tersebut.

Pada 21 Mei 2019, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kapal patroli di Ditjen Bea Cukai dan KKP.

Tersangka pertama terkait pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat di Ditjen Bea Cukai pada 2013-2015, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG).

Dugaan kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp117,7 miliar. Para tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tersangka kedua terkait pembangunan empat unit kapal 60 meter untuk SKIPI di Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP pada 2012-2016.

Tersangka dalam kasus ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG).

Dugaan kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp61,5 miliar. Mereka juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

LAINNYA