Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Politisi Senior Nasdem Johnny G Plate, Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo

2 minutes reading
Saturday, 3 Jun 2023 15:18 1 Arif Rahman

Portalbaraya.com – Kasus korupsi yang melibatkan politisi senior Partai Nasdem sekaligus mantan menteri keminfo, Johnny G Plate memasuki babak baru.

Partai Nasdem akan mengajukan praperadilan terhadap penetapan status tersangka Johnny G Plate. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi langkah tersebut, Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum), menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Johnny G Plate.

Ia menegaskan bahwa pengajuan praperadilan oleh tersangka adalah hak yang dijamin oleh Undang-Undang, yaitu KUHAP. Kejagung menghormati setiap upaya hukum yang dilakukan oleh para tersangka dan siap menghadapinya.

Ketut Sumedana juga menambahkan bahwa pihak Kejagung tidak dapat menghalangi pengajuan praperadilan tersebut.

Mereka siap menghadapi praperadilan tersebut dan perlu diketahui bahwa beberapa berkas perkara sudah mencapai tahap 2 dan siap untuk digelar di pengadilan.

Sebelumnya, Partai NasDem telah mengumumkan niat mereka untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangka Johnny G Plate.

Namun, hingga saat ini, Partai NasDem belum secara resmi mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan.

Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya, akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini.

Willy Aditya menyatakan bahwa mereka akan mengajukan praperadilan dan bukan justice collaborator.

Hal ini menandakan bahwa Partai NasDem berkomitmen untuk melalui proses hukum yang berlaku.

Kasus yang melibatkan Johnny G Plate sendiri berawal dari proyek infrastruktur telekomunikasi di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) untuk mencapai kesetaraan akses internet di seluruh negeri.

Proyek ini melibatkan pembangunan total 7.904 BTS 4G yang akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap pertama dengan 4.200 BTS pada tahun 2021 dan tahap kedua dengan 3.704 BTS pada tahun 2022.

Namun, dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, para tersangka yang berjumlah enam orang diduga telah melakukan manipulasi dan mempengaruhi proses pengadaan sehingga tidak terdapat persaingan yang sehat.

Akibatnya, diduga terjadi peningkatan harga yang merugikan negara.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa penyidikan kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G, infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Ia menyimpulkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun).

LAINNYA