Portalbaraya.com – Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan bahwa tanggal 1 Zulhijah 1444 Hijriyah jatuh pada Selasa, 20 Juni 2023.
Dengan demikian, Hari Raya Iduladha 1444 H akan dirayakan pada Kamis, 29 Juni 2023.
Hasil Sidang Isbat ini mengambil keputusan yang telah diumumkan oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi setelah memimpin Sidang Isbat (Penetapan) Awal Zulhijah di Jakarta pada Ahad,18 Juni 2023.
Wamenag menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil dalam sidang isbat karena dua alasan.
Pertama, laporan Direktur Urusan Agama Islam (Urais) menyatakan bahwa ketinggian hilal di seluruh Indonesia sudah berada di atas ufuk, meskipun belum mencapai kriteria imkanur rukyat yang ditetapkan oleh MABIMS.
Menurut data yang dihimpun oleh Tim Hisab Rukyat Kemenag, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia berkisar antara 0° 11,78′ hingga 2° 21,57′, dengan sudut elongasi antara 4,39° hingga 4,93°.
Pada laporannya, untuk kriteria baru MABIMS telah menetapkan bahwa secara astronomis, hilal dapat terlihat jika bulan memiliki ketinggian minimal 3 derajat dan elongasinya dengan perhitungan minimal 6,4 derajat.
Dengan mempertimbangkan parameter-parameter ini, posisi hilal di Indonesia saat ini belum memenuhi kriteria baru tersebut.
Alasan kedua adalah hasil pemantauan atau rukyatul hilal yang dilakukan oleh Kemenag di 99 titik di Indonesia.
Hasil yang didapatkan, dari sekitar 34 provinsi yang menjadi tempat pemantauan, tidak ada satupun dari mereka yang melihat adanya hilal(tidak kelihatan).
Sidang isbat awal Zulhijah 1444 H dihadiri oleh perwakilan Mahkamah Agung, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), serta Duta Besar negara sahabat.
Turut hadir juga perwakilan Badan Informasi Geospasial (BIG), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, pakar falak dari Ormas-ormas Islam, lembaga dan instansi terkait, pimpinan Ormas Islam, serta Pondok Pesantren.
Dengan penetapan tanggal tersebut, umat Muslim di Indonesia dapat mengetahui dengan pasti kapan Hari Raya Iduladha akan jatuh pada tahun 1444 H.
Penetapan ini penting karena Iduladha merupakan salah satu perayaan penting dalam agama Islam, di mana umat Muslim memperingati pengorbanan Nabi Ibrahim ‘alaihissallam dan mengikuti tradisi penyembelihan hewan qurban untuk berbagi kepada sesama yang membutuhkan.
Keputusan resmi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada umat Muslim dalam menyusun rencana ibadah dan kegiatan lainnya terkait dengan perayaan Iduladha 1444 H.
Selain itu, penetapan ini juga menggarisbawahi pentingnya peran Kemenag dalam memastikan harmoni dan kesatuan umat Muslim dalam menjalankan ibadah dan tradisi keagamaan yang khas.
Dengan penetapan yang telah dilakukan, Pemerintah melalui Kemenag menunjukkan komitmennya dalam menjaga keselarasan dalam menjalankan ibadah dan merayakan perayaan agama secara serentak.
Perayaan Iduladha sendiri memiliki makna yang sangat penting bagi umat Muslim.
Memperingati pengorbanan Nabi Ibrahim yang siap mengorbankan anaknya, Ismail, sebagai bentuk kesetiaan dan ketaatan kepada Allah, umat Muslim mengambil hikmah dari kisah tersebut untuk menguatkan iman dan memperkuat ikatan keimanan dengan Allah ‘azza wa jalla.
Selain itu, Iduladha juga menjadi momen bagi umat Muslim untuk melaksanakan ajaran Islam yang mengajarkan tentang kepedulian sosial dan berbagi dengan sesama.
Praktik penyembelihan hewan qurban merupakan simbolisasi pengorbanan dan keikhlasan dalam berbagi rezeki dengan mereka yang membutuhkan.
Baca Juga: Putusan MK terkait Sistem Pemilu: Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka
Dengan demikian, perayaan ini juga menjadi ajang untuk meningkatkan solidaritas sosial dan membantu meringankan beban sesama anggota umat Muslim.
Penetapan tanggal Iduladha 1444 H juga memberikan kepastian kepada seluruh umat Muslim di Indonesia untuk menyusun persiapan yang diperlukan dalam menjalankan ibadah qurban.
Persiapan tersebut meliputi pemilihan hewan qurban, pelaksanaan penyembelihan yang sesuai dengan tata cara yang ditentukan, serta distribusi daging qurban kepada mereka yang berhak menerimanya.
Tidak hanya itu, penetapan tanggal ini juga menjadi referensi bagi pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait dalam menyusun jadwal libur dan kegiatan yang berkaitan dengan perayaan Iduladha.
Hal ini penting untuk memastikan kelancaran pelaksanaan ibadah dan memfasilitasi umat Muslim dalam merayakan perayaan agama dengan khusyuk dan tenang.
Dalam hal ini, peran Kemenag sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penentuan tanggal perayaan agama sangatlah penting.
Melalui proses isbat yang melibatkan ahli astronomi, perwakilan ormas Islam, dan berbagai instansi terkait, Kemenag berusaha untuk memastikan penetapan tanggal yang akurat dan sesuai dengan ketentuan agama Islam.
Dengan berlakunya penetapan tanggal Iduladha 1444 H pada 29 Juni 2023, umat Muslim di Indonesia dapat merencanakan kegiatan perayaan dengan baik.
Mereka dapat mempersiapkan diri secara spiritual dan praktis, serta mengatur jadwal kegiatan yang berkaitan dengan perayaan tersebut.
Lebih lanjut, penetapan tanggal ini juga menjadi momen yang mengingatkan umat Muslim akan pentingnya memahami dan menghormati keputusan pemerintah terkait dengan penentuan tanggal perayaan agama.
Hal ini merupakan bagian dari semangat kebersamaan dan kohesivitas dalam menjaga kerukunan dan harmoni antarumat beragama di Indonesia.
Dengan demikian, penetapan tanggal Iduladha 1444 H pada 29 Juni 2023 memiliki arti penting bagi umat Muslim di Indonesia.