Portalbaraya.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis daftar obat tradisional ilegal yang beredar di pasaran tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO).
Berdasarkan temuan BPOM sepanjang 2022, ada 777 kasus obat tradisional yang tidak memiliki izin edar hingga mengandung BKO.
Menurut Kepala BPOM Penny K Lukito, obat tradisional yang mengandung BKO berisiko terhadap kesehatan organ tubuh, seperti jantung, ginjal dan hati.
BKO dapat menyebabkan gangguan fungsi organ, kerusakan jaringan, hingga kematian.
“Jika tetap dikonsumsi, efek pemberian BKO pada obat tradisional bisa membahayakan ginjal dan hati. Setiap produk obat tradisional tanpa izin edar BPOM RI, juga tidak terjamin manfaat, khasiat, hingga mutunya,” kata Penny dalam keterangan tertulisnya.
Daftar Obat Tradisional Ilegal Berbahaya
Berikut 8 obat tradisional ilegal yang berbahaya untuk jantung, ginjal dan hati yang dirilis oleh BPOM:
– Tawon Klanceng yang sudah beredar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi Tanpa izin edar dan mengandung BKO
– Montalin yang sudah beredar di seluruh Indonesia tanpa izin edar dan mengandung BKO
– Wantong yang beredar di area Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT dan NTB Tanpa izin edar dan mengandung BKO
– Xian Ling dengan peredaran di area Jawa, Kalimantan, dan NTT Tanpa izin edar dan mengandung BKO
– Gelatik Sari Manggis yang beredar di Sumatera, Jawa, NTT Tanpa izin edar dan mengandung BKO
– Pil Sakit Gigi Pak Tani dengan peredaran di Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT dan Papua Tanpa izin edar dan mengandung BKO
– Kuat Lelaki Cap Beruang yang beredar di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan Tanpa izin edar dan mengandung BKO
– Minyak Lintah Papua yang beredar di Sumatera Bali, Kalimantan Tanpa izin edar
BPOM mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi obat tradisional.
Masyarakat dapat memeriksa keamanan produk obat tradisional melalui situs resmi BPOM atau aplikasi Cek BPOM.