Portal Baraya – Kabar gembira khususnya bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengumumkan bahwa Presiden Joko Widodo akan segera mengumumkan kenaikan gaji PNS dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024.
Menurut menteri yang disapa Srimul ini, pengumuman mengenai RUU APBN 2024 akan dilakukan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 16 Agustus 2023.
Baca Juga: Seragam Guru Honorer Senin sampai Sabtu: Apa Bedanya dengan PNS dan PPPK?
Kabar ini diungkapkannya di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 30 Mei 2023 lalu.
Tak hanya itu, Srimul juga mengatakan bahwa pensiunan ASN, TNI, dan Polri juga akan mendapatkan kenaikan uang pensiun.
Sayangnya, besaran kenaikan gaji dan uang pensiun tersebut belum dijelaskan oleh beliau.
Baca Juga: Pantai Srau, Destinasi Wisata Eksotis di Pacitan yang Dijamin Bikin Betah Liburan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, turut berkontribusi juga dalam usulan kenaikan gaji PNS ini.
Anas menyatakan bahwa pihaknya, bersama dengan Srimul, telah sepakat untuk merombak perumusan tunjangan kinerja (tukin) PNS berdasarkan performa masing-masing wilayah.
“Saat ini, kami tengah mencari formula yang tepat dalam Peraturan di PPASN (Pusat Pelatihan Aparatur Negara) untuk merealisasikan hal ini,” kata Anas pada Rabu, 17 Mei 2023.
Semoga pengumuman kenaikan gaji PNS ini membawa kabar gembira dan memberikan kesejahteraan bagi para PNS di Indonesia.
Mari kita tunggu kabar baiknya pada tanggal 16 Agustus nanti, ya.