ALHAMDULILLAH! Gaji PNS, Polri, dan TNI Naik di Agustus 2023, Jadi Berapa?

2 minutes reading
Monday, 31 Jul 2023 11:05 10 Fathoni PB

Portal Baraya – Kabar menggembirakan datang dari pemerintah untuk PNS, Polri, TNI, dan Pensiunan. 

Hal ini karena beberapa waktu lalu muncul kabar bahwa pemerintah sedang mengkaji kenaikan gaji ASN di bulan Agustus 2023. 

Para ASN (Aparatur Sipil Negara) yang meliputi PNS, Polri, hingga TNI akan memperoleh tambahan gaji berdasarkan golongannya. 

Adapun keputusan tentang kenaikan gaji ASN rencananya akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Agustus 2023. 

Pengumuman tersebut bertepatan dengan pidato perihal RUU (Rancangan Undang-Undang) APBN 2024. 

Informasi ini disampaikan oleh Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan di Kompleks Istana Kepresidenan pada Selasa (30/5) lalu. 

“Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus.

Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan,” ucapnya pada wartawan. 

Baca Juga: Tuai Dukungan Irjen Dedi, Anak Ferdy Sambo Lolos Seleksi Akpol Hingga Biodata dan Akun Medsos Diburu Warganet

Besaran Gaji PNS Berdasarkan Golongan

Besaran gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji PNS berbeda bergantung dengan golongannya.

Sebagai catatan, rencana kenaikan gaji ASN masih dalam tahap penyusunan. Berikut adalah rincian gaji PNS berdasarkan golongan selama 4 tahun terakhir:

Golongan I (lulusan SD dan SMP):

– Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

– Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

– Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

– Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D3):

– IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

– IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

– IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

– IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3):

– IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

– IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

– IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

– IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV:

– IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

– IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

– IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

– IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

– IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Tambahan Gaji ke-13 dan Tunjangan Kinerja

Tambahan gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.

Tunjangan kinerja atau tukin yang ditetapkan untuk PNS juga berbeda tergantung instansi pemerintah tempatnya bekerja.

 

LAINNYA