Portal Baraya – Kabar menggembirakan datang dari pemerintah untuk PNS, Polri, TNI, dan Pensiunan.
Hal ini karena beberapa waktu lalu muncul kabar bahwa pemerintah sedang mengkaji kenaikan gaji ASN di bulan Agustus 2023.
Para ASN (Aparatur Sipil Negara) yang meliputi PNS, Polri, hingga TNI akan memperoleh tambahan gaji berdasarkan golongannya.
Adapun keputusan tentang kenaikan gaji ASN rencananya akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Agustus 2023.
Pengumuman tersebut bertepatan dengan pidato perihal RUU (Rancangan Undang-Undang) APBN 2024.
Informasi ini disampaikan oleh Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan di Kompleks Istana Kepresidenan pada Selasa (30/5) lalu.
“Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus.
Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan,” ucapnya pada wartawan.
Besaran Gaji PNS Berdasarkan Golongan
Besaran gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji PNS berbeda bergantung dengan golongannya.
Sebagai catatan, rencana kenaikan gaji ASN masih dalam tahap penyusunan. Berikut adalah rincian gaji PNS berdasarkan golongan selama 4 tahun terakhir:
Golongan I (lulusan SD dan SMP):
– Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
– Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
– Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
– Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D3):
– IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
– IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
– IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
– IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3):
– IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
– IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
– IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
– IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV:
– IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
– IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
– IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
– IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
– IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Tambahan Gaji ke-13 dan Tunjangan Kinerja
Tambahan gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.
Tunjangan kinerja atau tukin yang ditetapkan untuk PNS juga berbeda tergantung instansi pemerintah tempatnya bekerja.