Simak! Ini Nilai Ambang Batas CPNS 2023 yang Wajib Diperhatikan Sebelum Tes

2 minutes reading
Saturday, 16 Sep 2023 14:19 4 Fathoni PB

Portal Baraya – Berikut ini kami sajikan informasi lengkap tentang nilai ambang batas CPNS 2023 yang harus dicatat setiap calon peserta. 

Seperti yang kita tahu, menurut rencana, pembukaan pendaftaran CPNS 2023 akan berlangsung pada 17 September nanti. 

Dalam proses seleksi dan penerimaan CPNS, tentu para peserta seleksi CPNS 2023 harus melewati beberapa tahapan tes, salah satunya adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Tes ini merupakan tes awal yang harus diikuti oleh peserta yang lolos seleksi administrasi. Jika tidak mencapai nilai minimal atau passing grade SKD CPNS 2023, peserta tidak bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Nilai minimal SKD CPNS 2023 telah ditetapkan oleh Kementerian PANRB melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023.

Keputusan ini berisi tentang jumlah soal, pembobotan soal, dan nilai ambang batas SKD CPNS 2023.

Baca Juga: Lulusan S1 Semua Jurusan Wajib Tahu! Ini Dia 11 Posisi CPNS 2023 yang Dapat Dipilih!

Jumlah dan Pembobotan Soal SKD CPNS 2023

SKD CPNS 2023 terdiri dari tiga jenis tes, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Tes ini dilaksanakan dalam waktu 100 menit.

Jumlah soal dari masing-masing jenis tes adalah sebagai berikut:

TWK: 30 soal
TIU: 35 soal
TKP: 45 soal

Untuk pembobotan soal, TWK dan TIU menggunakan sistem skor 5 untuk jawaban benar dan 0 untuk jawaban salah atau tidak menjawab.

Sedangkan TKP menggunakan sistem skor antara 1 sampai 5 untuk jawaban benar dan 0 untuk tidak menjawab.

Dengan demikian, nilai maksimal yang bisa dicapai peserta untuk TWK adalah 150 poin, TIU adalah 175 poin, dan TKP adalah 225 poin. Jadi nilai maksimal SKD CPNS 2023 adalah 550 poin.

Baca Juga: Kabar GEMBIRA! Formasi CPNS Kemenkumham 2023 Diumumkan, Simak Syarat, Cara Daftar dan Jadwalnya!

Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2023

Nilai ambang batas SKD CPNS 2023 adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh peserta untuk bisa lolos ke tahap selanjutnya. Nilai ambang batas ini berbeda-beda tergantung pada kategori peserta.

Nilai ambang batas SKD CPNS 2023 untuk peserta umum adalah:

TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166

Nilai ambang batas SKD CPNS 2023 untuk peserta khusus adalah:

Lulusan cumlaude: nilai kumulatif SKD minimal 311, nilai TIU minimal 85
Lulusan diaspora: nilai kumulatif SKD minimal 311, nilai TIU minimal 85
Penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD minimal 286, nilai TIU minimal 60
Putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD minimal 286, nilai TIU minimal 60

Keputusan Menteri PANRB No 651 Tahun 2023 ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah jika terdapat kesalahan.

 

LAINNYA