Cek Passing Grade CPNS 2023, Nilai Minimal yang Harus Dicapai oleh Calon Peserta

2 minutes reading
Saturday, 16 Sep 2023 14:32 3 Fathoni PB

Portal Baraya – Pada artikel ini, kami akan mengulas tentang passing grade CPNS 2023 yang perlu diketahui oleh peserta. 

Tak dapat dipungkiri bahwa menjadi PNS membutuhkan cukup banyak kerja keras, mulai dari tahap pendaftaran hingga seleksi CPNS 2023. 

Salah satu tahapan seleksi yang harus Anda lalui adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). SKD adalah tes yang mengukur kemampuan dasar Anda dalam berbagai aspek, seperti wawasan kebangsaan, intelegensia umum, dan karakteristik pribadi.

Untuk bisa lolos SKD, Anda harus mencapai nilai minimal yang ditetapkan oleh pemerintah. Nilai ini disebut sebagai passing grade CPNS 2023.

Dengan kata lain, passing grade CPNS 2023 adalah nilai ambang batas yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.

Nilai ini berbeda-beda tergantung pada kategori peserta, baik peserta umum maupun peserta khusus.

Passing grade CPNS 2023 juga berpengaruh pada peluang Anda untuk masuk ke tahap selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Oleh karena itu, Anda harus mengetahui passing grade CPNS 2023 dengan baik agar bisa mempersiapkan diri dengan optimal.

Baca Juga: Simak! Ini Nilai Ambang Batas CPNS 2023 yang Wajib Diperhatikan Sebelum Tes

Sekilas Tentang SKD dan Passing Grade CPNS 2023

SKD adalah tes yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Tes ini bertujuan untuk mengukur kompetensi dasar calon PNS.

Sementara itu, passing grade CPNS 2023 adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.

Nilai ini ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023.

Berapa Passing Grade CPNS 2023 untuk Peserta Umum?

Untuk peserta umum, passing grade CPNS 2023 adalah sebagai berikut:

– TWK: 65
– TIU: 80
– TKP: 166

Nilai kumulatif tertinggi untuk TWK adalah 150, untuk TIU adalah 175, dan untuk TKP adalah 225. Jadi, nilai kumulatif tertinggi SKD adalah 550.

Baca Juga: Lulusan S1 Semua Jurusan Wajib Tahu! Ini Dia 11 Posisi CPNS 2023 yang Dapat Dipilih!

Bagaimana dengan Passing Grade CPNS 2023 untuk Peserta Khusus?

Ada beberapa kategori peserta khusus yang mendapatkan passing grade CPNS 2023 yang berbeda. Berikut ini adalah daftarnya:

1. Lulusan cumlaude: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
2. Lulusan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
3. Penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
4. Putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60

 

Demikian informasi mengenai nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 yang wajib ketahui calon peserta. Semoga bermanfaat dan sukses!

LAINNYA