Apa Perbedaan CPNS dan PPPK? Yuk Simak Penjelasan dan Kelebihannya Masing-Masing

3 minutes reading
Saturday, 16 Sep 2023 15:09 5 Fathoni PB

Portal Baraya – Apa perbedaan CPNS dan PPPK? Ini menjadi pertanyaan yang cukup sering ditanyakan, terlebih saat mendekati hari penerimaan CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) 2023 pada 17 September 2023 mendatang. 

Anda mungkin pernah mendengar istilah CPNS dan PPPK, terutama jika Anda tertarik untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, apakah Anda tahu apa perbedaan antara keduanya? Lalu apa kelebihan dari keduanya?

Berikut ini adalah penjelasan tentang apa itu CPNS dan PPPK, serta perbedaan-perbedaan yang ada di antara keduanya.

Baca Juga: Apakah Guru Swasta Bisa Ikut PPPK 2023? Simak Penjelasan Lengkap dan Syaratnya Berikut!

Apa itu CPNS?

CPNS adalah singkatan dari Calon Pegawai Negeri Sipil. CPNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai (NIP) secara nasional.

Sebelum menjadi CPNS, seseorang harus mengikuti seleksi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) yang terbuka untuk umum dan bersaing dengan ribuan peserta lainnya.

Gaji yang diterima CPNS sebesar 80 persen berdasarkan SK CPNS di masing-masing formasi.

Selama menjadi CPNS, kompetensi dan kinerja akan dinilai untuk bisa dinyatakan lulus tes CPNS. Jika memenuhi kriteria, maka mereka akan berstatus sebagai PNS dengan gaji 100 persen.

Apa itu PPPK?

PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.

Pengangkatan PPPK dilakukan berdasarkan kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi.

Gaji yang diterima PPPK sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditetapkan. Masa perjanjian kerja PPPK paling singkat adalah satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Baca Juga: Cek Passing Grade CPNS 2023, Nilai Minimal yang Harus Dicapai oleh Calon Peserta

Apa Perbedaan CPNS dan PPPK?

Ada beberapa perbedaan antara CPNS dan PPPK yang perlu Anda ketahui, antara lain:

– Status kerja: CPNS adalah pegawai tetap, sedangkan PPPK adalah pegawai tidak tetap.

– Hak dan tunjangan: CPNS berhak mendapatkan gaji, tunjangan, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. PPPK hanya berhak mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

– Jenjang karier: CPNS memiliki jabatan dan jenjang karier berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahunnya. CPNS dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus. PPPK hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja. Tidak ada jenjang karier, sebab PPPK merupakan pekerja yang masa kerjanya telah ditentukan.

– Masa kerja: CPNS memiliki masa pensiun yang ditentukan oleh usia dan masa kerja tertentu. CPNS akan diberhentikan dengan hormat jika mencapai batas usia pensiun, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, atau karena alasan lain yang sah. PPPK memiliki masa kerja yang sesuai dengan perjanjian kerja. PPPK akan diberhentikan jika perjanjian kerja berakhir, tidak memenuhi kinerja yang diharapkan, atau karena alasan lain yang sah.

Dengan kata lain, CPNS dan PPPK adalah dua jenis pegawai ASN yang memiliki perbedaan dalam hal status kerja, hak dan tunjangan, jenjang karier, dan masa kerja.

Jika Anda ingin menjadi ASN, Anda harus mengetahui perbedaan-perbedaan ini agar dapat memilih jenis pegawai yang sesuai dengan minat, kemampuan, dan tujuan.

Demikian ulasan mengenai apa perbedaan CPNS dan PPPK. Semoga bermanfaat. 

 

LAINNYA