Persyaratan PPPK Guru 2023, Simak Kategori Pelamar yang Diprioritaskan!

3 minutes reading
Wednesday, 20 Sep 2023 14:42 9 Fathoni PB

Portal Baraya – Berikut kami sajikan informasi lengkap mengenai persyaratan PPPK Guru 2023 serta pelamar prioritas untuk seleksi. 

Persyaratan dan jadwal seleksi PPPK JF Guru 2023 berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 649 tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.

Surat Keputusan tersebut juga mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam pendaftaran seleksi PPPK untuk JF Guru tahun 2023.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah Daftar! Inilah Kriteria dan Sertifikat yang Harus Dimiliki Calon PPPK Guru 2023

Apa Saja Persyaratan PPPK Guru 2023?

Berikut ini adalah persyaratan PPPK JF Guru 2023 yang harus dipenuhi oleh pelamar umum, pelamar wilayah Papua, dan pelamar penyandang disabilitas:

Pelamar Umum

– Minimal lulusan S1/D4 dan/atau memiliki sertifikat pendidik

– Mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik atau kualifikasi akademik S1/D4 yang dimiliki

– Mengisi bidang tugas atau mata pelajaran yang akan dilamar

Pelamar Wilayah Papua

– Kualifikasi pendidikan minimal S1/D4 dan/atau memiliki sertifikat pendidik tidak berlaku untuk pelamar yang melamar di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua

– Kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik untuk guru TK, SD, dan paket A/sederajat minimal adalah lulusan SMA/sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun

– Pelamar yang lulus seleksi PPPK JF Guru 2023 harus meningkatkan kualifikasi akademik guru ke jenjang sarjana atau diploma empat

Pelamar Penyandang Disabilitas

– Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar untuk PPPK JF Guru Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris

– Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar untuk PPPK JF Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan

– Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar untuk PPPK JF Guru Seni Budaya Keterampilan

Baca Juga: Ternyata Mudah! Ini Cara Beli e Meterai untuk PPPK 2023 dan Harga Lengkapnya

Kriteria Pelamar PPPK Guru 2023 yang Mendapat Prioritas

Selain memenuhi persyaratan PPPK JF Guru 2023, pelamar juga harus mengetahui siapa saja yang diprioritaskan dalam seleksi PPPK Guru 2023.

Pelamar untuk kebutuhan umum harus memenuhi nilai ambang batas dan berada di peringkat teratas pada lowongan jabatan yang dilamar untuk dinyatakan lulus.

Sedangkan pelamar berkebutuhan khusus harus memiliki nilai tertinggi pada lowongan kebutuhan jabatan yang dilamar untuk dinyatakan lulus.

Pelamar yang mencapai nilai ambang batas atau mendapatkan nilai tertinggi, akan dipilih berdasarkan kriteria pelamar.

Berikut ini adalah kriteria pelamar yang dipilih secara berurutan:

Kriteria Pelamar Umum

– Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercatat pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbudristek

– Guru yang tercatat di Dapodik Kemendikbudristek

Kriteria Pelamar Khusus

– Pelamar prioritas: peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya

– Eks Tenaga Honorer kategori (eks THK-II): eks THK-II yang tercatat dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN)

– Guru non ASN di sekolah negeri: guru non ASN di sekolah negeri yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan memiliki masa kerja minimal 3 tahun.

Demikian informasi mengenai persyaratan PPPK Guru 2023 serta pelamar yang mendapatkan prioritas. Semoga bermanfaat. 

 

LAINNYA