Portal Baraya – Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 telah dimulai pada pukul 20.00 WIB malam ini.
Penundaan ini disebabkan oleh proses verifikasi dan validasi yang belum selesai di beberapa instansi pemerintah.
Data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukkan bahwa saat ini proses verifikasi dan validasi untuk seleksi CASN 2023 di instansi pemerintah pusat dan daerah baru mencapai 86,65%.
Baca Juga: Persyaratan PPPK Guru 2023, Simak Kategori Pelamar yang Diprioritaskan!
Menanggapi hal ini, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, mengatakan bahwa mereka akan terus membantu instansi untuk mempercepat proses verifikasi dan validasi.
Dia juga mengumumkan bahwa pendaftaran melalui portal SSCASN BKN telah dibuka malam ini, dengan pembuatan akun dimulai pada pukul 20:09:23 dan pendaftaran dimulai pada pukul 23:09:20 WIB.
Dari data BKN per 20 September 2023, progres verval formasi CASN 2023 mencapai 86,65%, dengan beberapa instansi mencapai tingkat penyelesaian yang lebih tinggi.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah Daftar! Inilah Kriteria dan Sertifikat yang Harus Dimiliki Calon PPPK Guru 2023
Dengan proses verval formasi PPPK Tenaga Kesehatan mencapai 87,89%, PPPK Guru 93,15%, PPPK Teknis 87,01%, dan verval formasi CPNS mencapai 78,57%.
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto, juga telah mendorong instansi-instansi yang membuka formasi untuk memastikan verval formasi mereka selesai bersamaan dengan pendaftaran seleksi CASN 2023.
Mereka juga melibatkan Kantor Regional BKN di seluruh Indonesia untuk membantu pelamar melihat ketersediaan formasi di berbagai instansi saat pendaftaran dimulai.
Baca Juga: Ternyata Mudah! Ini Cara Beli e Meterai untuk PPPK 2023 dan Harga Lengkapnya
Proses verval formasi yang dilakukan oleh instansi mengacu pada Surat Kementerian PANRB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK.
Untuk Jabatan Fungsional, terdapat alokasi khusus untuk pelamar disabilitas (minimal 2%) dan pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus, termasuk Tenaga Honorer (THK-II) dan non-ASN (maksimal 80%), serta kebutuhan umum (minimal 20%).