Portal Baraya – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menegaskan sikapnya terkait kasus korupsi di Cabang Ciamis beberapa waktu lalu.
Kasus ini terungkap melalui investigasi internal BRI, yang segera dilaporkan kepada pihak berwenang.
BRI telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan pelaku korupsi.
“Kami langsung melaporkan kasus tersebut pada pihak berwenang, BRI juga telah memberi sanksi tegas berupa pemecatan terhadap pelaku,” ungkap Eko Rudi Irawan Pemimpin Cabang BRI Ciamis.
Baca Juga: Kabar Gembira, KUR BRI 2023 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya!
Dalam rilisnya yang di unggah di akun Instagram, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan oknum mantri bank BRI Ciamis, yang melakukan pencairan kredit KUR fiktif, sebagai tersangka.
Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian BRI cabang Ciamis sebesar Rp. 9.158.660.776.
Kejaksaan tinggi Jawa Barat pun mengungkap bahwa Tersangka mengakui dan telah menikmati sebesar Rp. 5.642.500.000,”
Eko Rudi Irawan menegaskan komitmen BRI untuk tidak mentolerir praktik fraud yang terjadi di dalam perusahaan.
“Ini merupakan komitmen BRI pada zero tolerance to fraud yang terus digalakan dalam beberapa tahun terakhir,” ujar Eko Rudi Irawan
BRI telah mengambil berbagai langkah untuk mengurangi risiko fraud dalam perusahaan mereka.
Ini melibatkan pengembangan teknologi dan budaya kerja yang mendukung lingkungan kerja yang bersih dan aman.
“Transformasi Digital dan Culture yang dijalankan BRI merupakan landasan bagi BRI untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, aman, dan nyaman untuk terus memberikan layanan terbaik bagi nasabah,” jelas Eko Rudi Irawan.
Bank BRI menyerahkan penanganan kasus ke ranah hukum sepenuhnya, dan mengapresiasi pihak berwenang.
“Kami memberikan apresiasi kepada pihak berwenang yang telah memproses laporan BRI tersebut sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku,” tambah Eko Rudi Irawan.
BRI komitmen untuk selalu menjalankan bisnis secara profesional dan sesuai dengan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance – GCG).
“BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya,” lanjutnya.
Diketahui bahwa tersangka oknum mantri BRI Ciamis ini melakukan tindakan pencairan kredit KUR fiktif sejak tahun 2021, baru terungkap pada tahun 2023.
Baca Juga: Resep Mangut Ikan Asap Daun Kemangi. Rahasia Kuliner Nusantara yang Rasa Pedas Gurihnya Bikin Nagih!
Tersangka ini telah melakukan penyimpangan dengan memanfaatkan jasa pihak ketiga (calo) untuk mengajukan pinjaman kredit atas nama debitur yang tidak benar.
Modus yang digunakan tersangka meliputi percaloan, topengan, tempilan, dan pelunasan pinjaman.
Tersangka akan memberikan komisi sebesar 10% dari nilai pinjaman kepada calo yang membantu mencari calon debitur untuk pengajuan pinjaman kredit.