Benarkah PPPK Dapat Tunjangan Kinerja seperti PNS? Ternyata Ini Syaratnya biar Dapat Tukin

2 minutes reading
Thursday, 12 Oct 2023 21:00 3 Fathoni PB

Portal Baraya – Pegawai negeri, baik PPPK maupun PNS, memiliki perbedaan dalam gaji, status kerja, dan tunjangan kinerja.

Sampai saat ini, pegawai PNS mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin yang besar. Lalu, bagaimana dengan pegawai PPPK?

Melalui UU ASN terbaru, disahkan bahwa PPPK akan mendapatkan gaji pensiun dan tunjangan kinerja seperti PNS.

Tunjangan kinerja PPPK diberikan berdasarkan pencapaian kerja masing-masing pegawai.

Bagi PPPK yang menyelesaikan tugas dengan baik, tunjangan kinerjanya akan penuh.

PPPK, atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018.

Meskipun komponen yang diterima oleh PNS dan PPPK sama, yang membedakan adalah landasan hukum yang mengatur.

Baca Juga: Link Perpanjang STR Seumur Hidup, Perbarui Sekarang Juga!

Beberapa komponen yang diterima pegawai PPPK meliputi gaji, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, hingga tunjangan profesi.

Gaji dan tunjangan ini diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Biaya gaji dan tunjangan tersebut ditanggung oleh APBN, kecuali tunjangan kinerja PPPK.

Tunjangan kinerja daerah diberikan kepada PPPK berdasarkan penilaian individu dan kinerja organisasi.

Pemberian tunjangan kinerja daerah harus memperhitungkan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Di Jawa Barat, tunjangan kinerja PPPK tenaga kesehatan sebesar Rp4 juta berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 43 Tahun 2022.

Baca Juga: Jangan Sampai Menyesal, Begini Cara Pilih Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 62

Sementara, besaran tunjangan kinerja PPPK non tenaga kesehatan untuk semua golongan sebesar Rp1,5 juta.

Tunjangan kinerja PPPK juga bergantung pada pencapaian kinerja masing-masing pegawai PPPK di tempat mereka bekerja.

Meskipun besaran tunjangan kinerja PPPK belum diumumkan secara resmi, namun diketahui bahwa nominalnya bisa berbeda-beda di setiap daerah.

Ada tiga kriteria yang harus dipenuhi oleh pegawai ASN agar dapat menerima tunjangan kinerja, yaitu kehadiran, kinerja atau pencapaian kerja, dan disiplin kerja.

Itulah informasi mengenai apakah PPPK dapat mendapatkan tunjangan kinerja seperti PNS dan kriteria apa saja yang harus dipenuhi untuk mendapatkannya.

LAINNYA