Full Senyum, Pensiunan PNS Siap-siap Gajian Besar di 3 Bulan Pertama 2024!

2 minutes reading
Saturday, 14 Oct 2023 07:26 5 Fathoni PB

Portal Baraya – Bagi Anda yang sudah pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada kabar gembira yang patut disyukuri. Mulai Januari 2024, gaji pokok pensiunan PNS akan naik sebesar 12 persen!

Kenaikan gaji ini merupakan bagian dari usulan perbaikan penghasilan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam pidato Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN Tahun Anggaran 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (16/8/2023).

Presiden Jokowi mengatakan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan mereka yang sudah berjasa bagi negara.

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen,” kata Jokowi.

Baca Juga: Benarkah PPPK Dapat Tunjangan Kinerja seperti PNS? Ternyata Ini Syaratnya biar Dapat Tukin

Kenaikan gaji pensiunan PNS ini menjadi yang tertinggi dibandingkan dengan kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri yang hanya sebesar 8 persen. Hal ini karena pensiunan PNS tidak lagi menerima tunjangan kinerja (Tukin) seperti ASN, TNI, dan Polri.

Namun, perlu diingat bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS ini masih menunggu Peraturan Pemerintah resmi yang mengatur besaran gaji pokok pensiunan PNS setelah adanya kenaikan 12 persen.

Sementara itu, untuk menghitung perkiraan gaji pokok pensiunan PNS setelah naik 12 persen, Anda bisa menggunakan tabel gaji pokok pensiunan PNS yang berlaku saat ini sebagai acuan.

Tabel gaji pokok pensiunan PNS saat ini diatur oleh PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang penetapan pokok pensiunan PNS beserta janda dudanya.

Baca Juga: Link Perpanjang STR Seumur Hidup, Perbarui Sekarang Juga!

Tabel Gaji Pensiunan PNS 2024

Pensiunan PNS golongan I

Golongan Ia: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
Golongan Ib: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
Golongan Ic: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
Golongan Id: Rp1.748.096 – Rp2.256.688

Pensiunan PNS golongan II

Golongan IIa: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
Golongan IIb: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
Golongan IIc: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
Golongan IId: Rp1.748.096 – Rp3.208.800

Baca Juga: Jangan Sampai Menyesal, Begini Cara Pilih Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 62

Pensiunan PNS golongan III

Golongan IIIc: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
Golongan IIIb: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
Golongan IIIc: Rp1.748.096 – Rp3.866.016
Golongan IIId: Rp1.748.096 – Rp4.029.536

Pensiunan PNS golongan IV

Golongan IVa: Rp1.748.096 – Rp4.200.000
Golongan IVb: Rp1.748.096 – Rp4.377.744
Golongan IVc: Rp1.748.096 – Rp4.562.880
Golongan IVd: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
Golongan IVe: Rp1.748.096 – Rp4.957.008.

Perlu diketahui bahwa tabel gaji pensiunan PNS 2024 di atas masih sebatas estimasi dengan perhitungan kenaikan gaji 12 persen dari gaji pokok yang berlaku saat ini.

Tabel gaji pensiunan PNS di atas bisa saja berbeda dengan tabel gaji resmi yang akan dikeluarkan pemerintah

 

LAINNYA