Portal Baraya – Kementerian Agama (Kemenag) kembali menggelar Uji Kompetensi Pindah Instansi (Ukom PI) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dari berbagai instansi. Sebanyak 192 PNS mengikuti uji kompetensi ini untuk melamar jabatan di lingkungan Kemenag.
Uji kompetensi ini bertujuan untuk mengukur kemampuan PNS sesuai dengan bidang jabatan yang diinginkan. Selain itu, uji kompetensi ini juga menjadi salah satu syarat mutasi PNS ke Kemenag, sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 2 Tahun 2023.
Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Nurudin, mengatakan bahwa uji kompetensi ini lebih penting daripada sekadar memenuhi dokumen administrasi. “Aspek ini memastikan yang bersangkutan memenuhi kompetensi dasar dan kelak mampu melaksanakan tugasnya dengan baik,” katanya, seperti dikutip dari laman kemenag.go.id.
Nurudin menambahkan bahwa peserta uji kompetensi harus serius mengikuti kegiatan tersebut agar dapat dinilai secara optimal. “PNS yang diterima adalah mereka yang memenuhi kompetensi yang ditetapkan Kemenag. Mereka tidak bisa pindah karena sesuatu hal tanpa bekal kompetensi yang memadai,” ujarnya.
Baca Juga: Pakai Skema Gaji Tunggal, Gaji PNS 2024 Bisa Naik 10 Kali Lipat. Cek Tabelnya!
Uji kompetensi ini dilaksanakan selama tiga hari, yaitu pada tanggal 9-11 Oktober 2023. Ada tiga aspek yang dinilai dalam uji kompetensi ini, yaitu:
Uji kompetensi ini melibatkan 16 asesor SDM aparatur dan penguji teknis dari Kemenag. Uji kompetensi ini dilakukan secara daring dengan bekerja sama dengan admin dan pengelola kepegawaian dari satuan kerja Kemenag sesuai daerah masing-masing.
Nurudin berharap bahwa dengan uji kompetensi ini, PNS yang masuk ke Kemenag dapat terseleksi dengan baik. “Mereka diharapkan akan memperkuat Kemenag sebagai kementerian yang sangat besar dan memiliki peran strategis di tengah masyarakat yang majemuk,” tuturnya.
Dia juga menyebut bahwa pelaksanaan uji kompetensi ini akan terus dikelola dengan baik sebagai media filter dalam menyaring dan memastikan PNS yang bergabung ke Kemenag telah memenuhi prosedur dan memiliki kompetensi terstandardisasi.