Simak Daftar Passing Grade Terbaru untuk CPNS dan PPPK Guru, Nakes, serta Teknis 2023

4 minutes reading
Saturday, 14 Oct 2023 17:12 16 Arif Rahman

Portal Baraya – Masa pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 telah berakhir. Saat ini, semua pelamar sedang menantikan hasil seleksi administrasi yang akan diumumkan besok, yaitu pada Minggu, 15 Oktober 2023.

Bagi yang dinyatakan lolos seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023, tahap berikutnya adalah tes seleksi.

Jadwal Tes Seleksi CPNS 2023

Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 akan dilaksanakan mulai 9 hingga 18 November 2023.

Jadwal Tes Seleksi PPPK 2023

Untuk pelamar PPPK 2023, tes Seleksi Kompetensi akan berlangsung dari 1 hingga 4 November 2023.

Sebelum menghadapi tes, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyelenggarakan simulasi CAT BKN.

Simulasi ini memungkinkan calon pelamar CPNS dan PPPK untuk berlatih mengerjakan soal-soal komputer dengan menggunakan aplikasi CAT (Computer Assisted Test).

Baca Juga: CATAT! Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023: Siap-siap Melangkah ke Tahap Berikutnya.

Dengan simulasi ini, pelamar dapat berlatih, menjawab soal-soal ujian, dan melihat skor yang diperoleh berdasarkan penghitungan nilai CAT BKN.

1. Passing Grade untuk CPNS 2023

Passing grade adalah nilai minimum yang harus dicapai oleh peserta CPNS.

A. Passing Grade CPNS 2023 untuk Pelamar Umum

Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Terdapat 110 soal dalam SKD CPNS 2023 dengan durasi waktu 100 menit untuk pelamar umum dan 130 menit untuk pelamar penyandang disabilitas.

Rincian soal SKD CPNS 2023 dan nilai ambang batas untuk pelamar umum adalah sebagai berikut:

a. TWK
Jumlah soal: 30 soal
Passing grade TWK: 65

b. TIU
Jumlah soal: 35 soal
Passing grade TIU: 80

c. TKP
Jumlah soal: 45 soal
Passing grade TKP: 166

Skor dalam SKD materi soal TWK dan TIU: jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0. Materi soal TKP memiliki skor, dengan jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5; tidak menjawab bernilai 0.

B. Passing Grade CPNS 2023 untuk Pelamar Khusus

a. Lulusan cumlaude: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
b. Lulusan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
c. Penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
d. Putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60.

Baca Juga: Inilah Profil Bey Triadi Machmudin, PJ Gubernur Jawa Barat yang Dilaporkan Relawan Annis

2. Passing Grade PPPK Guru 2023

Passing grade PPPK Guru 2023 berbeda-beda berdasarkan mata pelajaran. Nilai ambang batas tercantum dalam Kepmen No. 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.

Soal seleksi kompetensi teknis: 90 butir
Soal seleksi kompetensi manajerial: 25 butir
Soal seleksi kompetensi sosial kultural: 20 butir
Soal wawancara: 10 butir

Berikut adalah daftar nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru berdasarkan mata pelajaran:

Guru Agama Budha: 180
Guru Agama Hindu: 180
Guru Agama Islam: 180
Guru Agama Katolik: 180
Guru Agama Kristen: 180
Guru Kelas: 180
Guru Penjasorkes: 170
Guru Seni Budaya: 160
Guru Bahasa Inggris: 185
Guru Bimbingan Konseling: 160
Guru Matematika: 170
Guru Prakarya dan Kewirausahaan: 180
Guru Pendidikan Khusus: 180
Guru Bahasa Indonesia: 170
Guru PPKN: 185
Guru IPS: 175
Guru IPA: 180
Guru Bahasa Arab: 195
Guru Bahasa Jepang: 175
Guru Bahasa Jerman: 185
Guru Bahasa Mandarin: 205
Guru Bahasa Perancis: 165
Guru Biologi: 185
Guru Ekonomi: 190
Guru Fisika: 160
Guru Geografi: 180
Guru Kimia: 190
Guru Sejarah: 205
Guru Sosiologi: 195
Guru TIK: 175
Guru Antropologi: 150

Baca Juga: 7 HP 2 Jutaan Terbaik di 2023 dengan Spesifikasi Gahar dan Fitur Menarik, Mana Pilihanmu?

3. Passing Grade PPPK Tenaga Kesehatan 2023

Nilai ambang batas PPPK Kesehatan 2023 tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK untuk Jabatan Fungsional 2023.

Seleksi meliputi seleksi kompetensi teknis berjumlah 90 soal, seleksi kompetensi manajerial berjumlah 25 soal, seleksi kompetensi sosial kultural berjumlah 20 soal dengan total waktu 120 menit.

Wawancara berjumlah 10 soal dan dilakukan selama 10 menit.

Passing grade seleksi kompetensi manajerial dan kultural: 117

Passing grade wawancara: 24

Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Curug Krajan Tempat Wisata di Sukoharjo yang Masih Alami

4. Passing Grade PPPK Teknis 2023

Nilai ambang batas PPPK Teknis 2023 sama dengan passing grade PPPK Kesehatan 2023.

Seleksi meliputi seleksi kompetensi teknis berjumlah 90 soal, seleksi kompetensi manajerial berjumlah 25 soal, seleksi kompetensi sosial kultural berjumlah 20 soal dengan total waktu 120 menit.

Wawancara berjumlah 10 soal dan dilakukan selama 10 menit.
Passing grade seleksi kompetensi manajerial dan kultural: 117
Passing grade wawancara: 24

LAINNYA