Portal Baraya – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru Re A. Almas, tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Putusan ini berbeda dengan gugatan sebelumnya yang diajukan oleh PSI, Partai Garuda, dan beberapa kepala daerah.
Gugatan-gugatan tersebut ditolak oleh MK karena dianggap ambigu dan tidak sesuai dengan UUD 1945.
Dalam putusan ini, MK menjelaskan alasan mengabulkan sebagian gugatan mahasiswa UNS.
MK menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, gubernur, bupati, dan wali kota layak untuk berpartisipasi dalam pemilihan presiden meskipun berusia di bawah 40 tahun.
Berikut adalah ringkasan putusan MK:
– MK mengabulkan sebagian gugatan mahasiswa UNS
– MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah
– MK memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
Baca Juga: Erick Thohir Dampingi Jokowi Kunker ke China Bahas Prospek Kereta Cepat Sampai Surabaya
Amar Putusan MK tentang Batas Usia Capres-Cawapres
Berikut amar putusan lengkap yang dibacakan:
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian
2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
MK menyatakan permohonan sebelumnya seperti yang diajukan Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.
“Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat ‘ambiguitas’ dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota’,” kata hakim MK.
“Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak. Mereka di antaranya Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023. Tiga gugatan di atas sudah diputus dan ditolak.
Sedangkan gugatan dari mahasiswa UNS ini dinilai berbeda oleh MK meskipun berkaitan juga dengan Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017.