Tentang Putusan MK, Ketua DPP PAN Bima Arya: Masih Ajukan Erick Thohir

2 minutes reading
Tuesday, 17 Oct 2023 18:37 4 Fathoni PB

Portal Baraya – Ketua DPP PAN, Bima Arya, mengatakan bahwa PAN masih mengusulkan Menteri BUMN, Erick Thohir, sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Bagaimana dengan kemungkinan Gibran Rakabuming menjadi calon wakil presiden setelah putusan MK?

“Posisi PAN masih seperti itu (mengusung Erick Thohir sebagai calon wakil presiden), masih tetap Pak Erick,” kata Bima Arya setelah memimpin apel pengamanan Pemilu 2024 di Gor Pajajaran, Selasa (17/10/2023).

Bima kemudian memberikan tanggapan mengenai kemungkinan Gibran Rakabuming Raka mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Menurutnya, hal itu akan dibahas oleh pimpinan partai dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Bima mengatakan bahwa penentuan calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo segera akan dibahas oleh pimpinan partai dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Baca Juga: Dirawat di Singapura, Luhut Puji Erick Thohir atas Peran dan Kinerja Maksimal Sebagai Menko Marves Ad Interim

“Keputusannya tergantung pada pimpinan-pimpinan partai koalisi (dalam menentukan calon wakil presiden). Saat ini, menurut pengetahuan saya, Ketua Umum PAN (Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan) masih berada di luar negeri bersama Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo). Jadi saya belum tahu kapan hal itu akan dibicarakan oleh para pimpinan partai, tapi saya kira hal itu akan dibahas oleh pimpinan partai koalisi,” kata Bima.

Dalam informasi sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan oleh mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh penggugat. Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa batas usia calon presiden dan calon wakil presiden tetap 40 tahun, kecuali jika mereka sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

“Mengabulkan sebagian permohonan pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10).

Berikut adalah amar putusan lengkap yang dibacakan:

Hasil Putusan

1. Mengabulkan sebagian permohonan pemohon

2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Sehingga, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

3. Memerintahkan publikasi putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

LAINNYA