Portal Baraya – Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), mengungkapkan pandangannya mengenai masalah batasan umur untuk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), dan menegaskan bahwa hal ini bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan merupakan salah satu aspek dari persyaratan pekerjaan.
Mengomentari judicial review (JR) yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait batasan umur capres/cawapres kepada MK, Jimly menjelaskan bahwa batasan umur bukanlah tindakan diskriminatif atau ketidakadilan.
Menurutnya, persyaratan umur adalah hal yang wajar dalam berbagai jenis pekerjaan, dan setiap pekerjaan memiliki persyaratan yang berbeda, termasuk masalah usia.
Jimly memberikan contoh dengan merujuk pada persyaratan usia dalam PNS dan TNI.
Ia menyatakan bahwa jika TNI merasa persyaratan usia mereka tidak adil dan mengajukan JR agar diatur sejajar dengan PNS yang memiliki batasan umur 60 tahun, hal ini tidak bisa dianggap sebagai bentuk diskriminasi.
Sebaliknya, ini adalah persyaratan pekerjaan yang berbeda-beda, namun tetap diatur oleh undang-undang (UU) yang berlaku.
Jimly juga menekankan pentingnya menghormati keputusan MK, bahkan jika pendapatnya berbeda.
Ia mengingatkan bahwa MK memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, dan dalam sistem hukum, keputusan MK harus dihormati.
Baca Juga: Survei IPSOS: Prabowo Lebih Unggul Saat Dipasangkan dengan Erick Thohir
Jimly menjelaskan peran DPR dan MK dalam pembuatan UU.
Ia merujuk pada konsep bahwa DPR adalah pembentuk positif legislator yang menghasilkan pasal-pasal dalam UU, sementara MK adalah negatif legislator yang dapat membatalkan pasal-pasal yang bertentangan dengan konstitusi atau menciptakan norma baru.
Ini adalah bagian integral dari sistem hukum dan perlu dihormati.
Jimly juga mengajak untuk bersabar menunggu keputusan MK terkait masalah ini.
Ia mengingatkan bahwa keberagaman pendapat di MK adalah hal yang normal dan menunjukkan adanya perdebatan internal yang sehat dalam lembaga tersebut.
Baca Juga: Liburan Seru di Payakumbuh Sumatera Barat, Ini 6 Tempat Wisata Terbaru dan Lagi Hits untuk Healing
Ketika ditanya apakah masalah batasan umur capres/cawapres mirip dengan isu calon independen atau presidential threshold, Jimly mengkonfirmasi hal ini.
Menurutnya, UUD tidak mengatur secara rinci mengenai batasan usia untuk calon presiden atau wakil presiden, sehingga masalah ini menjadi tugas pembuat UU.
Namun, Jimly menekankan bahwa UU yang dihasilkan harus selalu berlandaskan pada semangat UUD.