Portal Baraya – G-Dragon, rapper dari grup K-pop terkenal, BIGBANG, saat ini tengah berada dalam sorotan publik karena dugaan penyalahgunaan narkoba.
Pada Rabu (25/10), polisi dilaporkan telah menciduknya terkait dengan kasus tersebut.
Nama asli G-Dragon adalah Kwon Ji-yon. Berdasarkan laporan dari media Korea Selatan News 1, ia telah diciduk oleh Badan Kepolisian Metropolitan Incheon dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika.
Namun, perlu dicatat bahwa ia tidak ditahan dalam kasus ini.
Dalam pernyataan yang diberikan kepada media, pihak berwenang mengungkapkan bahwa penyelidikan masih berlangsung, dan oleh karena itu, mereka tidak dapat memberikan informasi rinci tentang perkembangan kasus ini.
Baca Juga: G-Dragon Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Begini Sekarang Kondisi Terbarunya
“Pihak kepolisian tidak dapat memberikan rincian spesifik karena ini adalah penyelidikan yang sedang berlangsung,” demikian pernyataan dari pihak berwenang.
Kabar penangkapan G-Dragon muncul hanya beberapa hari setelah aktor terkenal dari film ‘Parasite’, Lee Sun-kyun, didakwa terlibuga menggunakan ganja dan obat-obatan psikoaktif di sebuah klub malam di Gangnam, Korea Selatan.
Mengenai perkembangan ini, YG Entertainment, label yang mengelola BIGBANG, memberikan keterangan bahwa G-Dragon saat ini tidak lagi berada di bawah naungan mereka.
“Kami sulit memberikan tanggapan resmi karena G-Dragon bukan lagi artis yang terafiliasi dengan perusahaan kami.
Kontrak eksklusif rapper ini dengan label kami berakhir pada bulan Juni tahun ini,” begitu pernyataan dari YG Entertainment.
Penting untuk dicatat bahwa ini bukan kali pertama G-Dragon terlibat dalam masalah hukum sejenis.
Pada tahun 2011, ia juga didakwa terkait dengan kasus narkoba setelah tertangkap merokok ganja di luar sebuah klub di Jepang.
G-Dragon kemudian mengklaim bahwa ia tidak dengan sengaja menggunakan ganja, sebab awalnya ia mengira itu adalah rokok biasa yang ditawarkan oleh seorang penggemar Jepang.
Akhirnya, tuduhan tersebut dibatalkan.