Portalbaraya.com – Masih hangat menjadi pembicaraan tentang Harvey Moeis, suami Sandra Dewi yang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus timah pada 27 Maret 2024 kemarin.
Harvey merupakan seorang pengusaha batu bara keturunan Papua yang juga terkenal di tambang batu bara Bangka Belitung. Harvey saat ini menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Multi Harapan Utama
Penetapan sebagai tersangka karena korupsi timah yang merugikan negara dengan capaian Rp 271 triliun tercatat sebagai korupsi paling tinggi yang pernah ada di Indonesia.
Dari rumah Harvey Moeis kejaksaan agung menyita uang tunai senilai Rp 76 miliar dan juga disita logam mulia milik mereka berdua.
Harvey diduga melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat ke 1 KHUP.
Penetapan sebagai tersangka karena ada kaitannya dengan korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah izin Usaha PT Pertambangan PT Timah oleh Kejaksaan Agung pada periode 2015 sampai 2022.
Harvey menjadi perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin dalam melancarkan aksi korupsinya.
Didapatkan informasi bahwa Harvey aktif melakukan komunikasi dengan Riza Pahlevi sebagai eks Direktur PT Timah TBK yang menjabat pada tahun 2018-2019.
Tindak pidana korupsi dilakukan dengan akomodasi pertambangan yang tidak sah. Keduanya merekayasa sewa-menyewa peralatan peleburan timah.
Dalam kasus ini legalitas pada biji timah ilegal yang terjadi melibatkan sejumlah perusahaan swasta yang bekerja sama dengan PT Timah dama menerbitkan Surat Perintah Kerja.
Sejauh ini informasinya sudah menangkap 16 tersangka yang akan terus diusut.