Portal Baraya – Perhimpunan Advokat Indonesia Kota Bandung menggunakan konten dari Kang Dedi Mulyadi Channel di YouTube sebagai bukti terkait dugaan kesaksian palsu Ketua RT Pasren dalam kasus Vina.
Roely Panggabean, Ketua Peradi Kota Bandung, menjelaskan bahwa keluarga terpidana kasus Vina dan Eky telah melaporkan Ketua RT Abdul Pasren dan anaknya, Kahfi, atas tuduhan memberikan kesaksian palsu di Mabes Polri, Purwakarta.
Roely menambahkan bahwa pihaknya, bersama dengan Dedi Mulyadi dan puluhan pengacara Peradi, telah resmi melaporkan Pasren atas dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP.
Mereka menyertakan bukti seperti putusan pengadilan dan keterangan para saksi, serta video wawancara yang telah diunggah di YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel sebagai bukti tambahan.
“Dalam pelaporan ini, kami juga membawa flashdisk yang berisi podcast Kang Dedi Mulyadi serta keterangan dari ahli,” ujar Roely.
Menurutnya, bukti-bukti yang mereka kumpulkan sudah mencukupi, bahkan melebihi standar minimal dengan empat bukti untuk mendukung kasus ini.
Dedi Mulyadi berharap laporan mereka akan diproses dengan baik oleh Mabes Polri, karena kesaksian RT Pasren di pengadilan tidak sesuai dengan pengalaman yang dialami keluarga terpidana.
“Dalam persidangan, Pasren mengklaim bahwa terpidana tidak berada di rumah kontrakannya saat kejadian. Namun, saksi-saksi menyatakan bahwa terpidana berada di rumah kontrakan pada malam kejadian bersama anak Pasren, Kahfi,” jelas Dedi.
Dedi menegaskan pentingnya menguji kebenaran kesaksian ini oleh Mabes Polri untuk menemukan kebenaran sesungguhnya.