Portal Baraya – TikTok Shop, fitur jual beli online di media sosial TikTok, sempat dilarang beroperasi di Indonesia sejak 4 Oktober 2023.
Larangan ini berdasarkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur tentang perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
TikTok Shop belum memiliki izin PMSE dari Kemendag, sehingga harus menutup layanannya untuk sementara waktu.
Namun, baru-baru ini beredar kabar bahwa TikTok Shop akan dibuka kembali pada 10 November 2023.
Kabar ini menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat, terutama para pedagang dan pembeli yang sebelumnya menggunakan platform tersebut.
Menanggapi kabar tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa pihaknya tidak akan melarang TikTok Shop untuk beroperasi kembali di Indonesia, asalkan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Kemendag.
Baca Juga: Pemerintah Blokir TikTok Shop, Brand Lokal Berbagi Pengalaman Live Shopping. Untung atau Rugi?
Salah satu syarat utama adalah memiliki izin PMSE sebagai platform e-commerce.
“Kalau mau mengurus izin silakan, kita enggak melarang. Kita tidak menutup, tapi kita menata,” ujar Zulhas pada Senin 16 Oktober 2023.
Zulhas menjelaskan bahwa TikTok Shop harus memisahkan diri dari TikTok sebagai media sosial, dan mendirikan badan hukum sendiri di Indonesia.
Selain itu, TikTok Shop juga harus mematuhi aturan-aturan lain yang berlaku untuk e-commerce, seperti izin BPPOM untuk produk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik, serta izin halal untuk produk yang bersangkutan.
Zulhas menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud melarang kegiatan jual beli online di Indonesia, melainkan hanya mengaturnya agar lebih tertib dan adil.
Ia juga mengajak para pedagang offline untuk bisa beradaptasi dengan perkembangan digital dan memanfaatkan platform online untuk memasarkan produk mereka.
“Tapi kita mengajak yang pemilik toko offline juga bisa berjualan online. Karena (era) digital nggak mungkin dihindari. Karena itu banyak begitu,” tutupnya.