Portal Baraya – Hadapi dinamika perekonomian terkini, Bank Indonesia (BI) menaikkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) 6,00%.
Kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 18-19 Oktober 2023 tersebut ditujukan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah ketidakpastian global.
Selain itu, kebijakan ini juga dilakukan untuk mitigasi inflasi barang impor agar tetap dalam kisaran 3,0±1%.
Terdapat 3 (tiga) putusan dalam rapat tersebut:
Baca Juga: Cocok Untuk Pemula! Inilah 10 Ide Usaha yang Aman dan Minim Resiko
Adapun 7 (tujuh) komitmen BI untuk memastikan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional, diantaranya adalah:
1. Stabilisasi nilai tukar rupiah melalui intervensi di pasar valas pada transaksi SPOT, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), serta pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.
2. Penguatan strategi operasi moneter untuk efektivitas kebijakan moneter, termasuk optimalisasi Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) sebagai instrumen moneter yang pro-market.
3. Penerbitan Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI) sebagai instrumen moneter yang pro-market untuk pendalaman pasar uang dan mendukung upaya menarik portfolio inflows, dengan mengoptimalkan aset surat berharga dalam valuta asing yang dimiliki Bank Indonesia sebagai underlying.
Baca Juga: Hanya 60 UNIT! Subaru BRZ Touge, Mobil Sport Edisi Khusus dengan Velg Emas dan Body Kit STI
4. Penguatan implementasi kebijakan makroprudensial longgar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dengan:
i. Efektivitas implementasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KILM) untuk mendorong kredit/pembiayaan perbankan kepada sektor-sektor prioritas, termasuk hilirisasi, perumahan, pariwisata dan ekonomi kreatif, UMKM, KUR, MIKRO, dan HIJAU yang telah berlaku sejak 1 Oktober 2023.
ii. Mempertahankan (A) rasio Countercyclical Capital Buffer (CCYB) sebesar 0% dan (B) Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84-94%.
iii. Melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV), kredit pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu berlaku 1 Januari sampai 31 Desember 2024.
iv. Melanjutkan pelonggaran ketentuan uang muka kredit/pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru, untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif, berlaku efektif 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2024.
Baca Juga: OPPO Find N3 Flip: Smartphone Lipat dengan Kamera Terbaik di Kelasnya, Berapa Harganya?
5. Pelonggaran likuiditas dengan penurunan rasio Penyangga Likuiditas makroprudensial (PLM) menjadi 5% untuk Bank Umum Konvensional (BUK), dengan fleksibilitas repo sebesar 5% dan rasio PLM Syariah menjadi 3,5% untuk Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah (BUS/UUS), dengan fleksibilitas repo sebesar 3,5%. Pelonggaran ini berlaku mulai 1 Desember 2023.
6. Pendalaman kebijakan transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan fokus pada suku bunga kredit per sektor ekonomi.
7. Percepatan digitalisasi sistem pembayaran untuk efisiensi transaksi dan perluasan ekosistem Ekonomi Keuangan Digital (EKD), melalui:
i. Perluasan kerja sama dan implementasi QRIS antarnegara, termasuk peluncuran dan implementasi QRIS antar negara Indonesia-Singapura.
ii. Perluasan akseptasi penggunaan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen pemerintahan.
iii. Pelaksanaan monitoring dan pencapaian target QRIS 2023, serta kesiapan implementasi kebijakan QRIS tuntas dan MDR QRIS untuk usaha mikro.