Portal Baraya – Sebagai langkah nyata dalam mendukung kesejahteraan pekerja, Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024.
Dalam pengumuman resminya, UMP Jabar tahun depan akan mencapai Rp2.057.495, mengalami peningkatan sebesar 3,57%.
Penetapan ini merupakan hasil tanggapan positif Pemprov Jabar terhadap sejumlah aspirasi yang disampaikan oleh berbagai pihak, termasuk asosiasi dan serikat pekerja.
Dalam konferensi pers di Bandung pada Selasa (21/11/2023), Bey menyampaikan bahwa Pemprov Jabar telah mendengarkan aspirasi dari asosiasi dan serikat pekerja, baik melalui unjuk rasa langsung maupun melalui dewan pengupahan.
Keputusan penetapan UMP ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
“Kami yakin bahwa PP ini telah mengakomodir semua kepentingan, dan dengan ini UMP tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495, mengalami kenaikan sebesar 3,57%,” katanya.
Baca Juga: Kesan Positif Tim-tim Piala Dunia U-17, Semua Puas Atas Sambutan Hangat Warga Bandung
Bey menegaskan bahwa setiap kabupaten/kota di Jawa Barat harus menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat pada tanggal 30 November.
Dia juga memastikan bahwa besaran UMK akan mengalami peningkatan.
“Tanggal 30 November, kabupaten/kota akan menetapkan besaran UMK, dan tentunya akan terjadi peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” ujarnya.
Baca Juga: 5 Danau atau Situ di Jawa Barat yang Wajib Dikunjungi, Ada yang Bisa Makan di Tengah Danau
Terkait dengan keputusan ini, Bey memberikan izin kepada buruh di Jawa Barat untuk melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk tanggapan terhadap penetapan besaran UMP tersebut.
Namun, dia menekankan pentingnya agar aksi unjuk rasa dilakukan dengan tertib dan sesuai dengan peraturan.
“Unjuk rasa boleh dilakukan, tapi yang terpenting adalah kelangsungan tertib, tanpa anarkis, dan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.