PortalBaraya.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberikan izin operasi resmi untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
Keputusan ini diumumkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 114 Tahun 2023.
Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa KCJB telah melewati semua pengujian dan sertifikasi yang diperlukan, sehingga izin operasi ini dapat diberikan.
Ini berarti KCJB sekarang dapat melakukan operasi komersialnya.
Operasi KCJB akan dilakukan secara bertahap dengan evaluasi terus berlangsung hingga mencapai 68 perjalanan per hari.
Untuk memudahkan penumpang mencapai Kota Bandung, akan disediakan juga kereta api pengumpan (KA feeder) dari Stasiun Padalarang menuju Stasiun Bandung.
Langkah operasional bertahap ini dilakukan untuk memberi kesempatan kepada operator untuk beradaptasi dan meningkatkan pelayanan kepada penumpang.
Baca Juga: Inilah Profil Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian yang Diduga Terlibat Korupsi di Kementan
Pada awal operasional KCJB, tarif promo akan diterapkan untuk menarik minat masyarakat.
Menhub berharap bahwa setelah izin operasi diberikan, operator KCIC dapat segera memulai operasi komersial yang akan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Semoga KCJB dapat memberikan manfaat kepada masyarakat umum dan berkontribusi positif pada pertumbuhan ekonomi negara.