Pengadilan Putuskan Pemkot Bandung Sebagai Pemilik Sah Lahan Kebun Binatang

3 minutes reading
Thursday, 3 Nov 2022 11:44 6 Arif Rahman

Portalbaraya.com – Pemerintah Kota Bandung diputuskan menjadi pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung. Hal ni berarti polemik kepemilikan atas Lahan kebun binatang telah berakhir.

Hal ini berdasarkan putusan sidang perdata PN Bandung, dimana hakim ketua Yohanes Purnomo adi, SH, MHum dan hakim anggota Riyanto Aloysiusi, SH.MH dan Asep Sumirat Danaatmaja SH, MH bertemu pada Rabu, 2 November 2022 kemarin.

Dalam hasil sidang putusan perdata no. 02/Pdt.G/2021/PN.Bdg pada hari Rabu 2 November 2022 mencatat berbagai pertimbangan hakim, antara lain barang bukti yang diajukan Pemkot Bandung dan lampiran gambar lokasi tanah yang dibeli Gemente Bandoeng yang berada di area kebun binatang.

Pemerintah Kota Bandung dapat memberikan bukti pembelian lahan kebun binatang (TI-1 a sampai dengan T I-1m).

Baca Juga: Kampung Cai Ranca Upas Bandung: Informasi Tiket, Fasilitas, Lokasi, dan Kegiatan Wisata Terupdate

Selain itu, sejarah panjang Kebun Binatang Bandung dan pedapat sejarawan Dr. Leli Yulifar menunjukkan bahwa tanah Kebun Binatang Bandung sebelumnya dibeli oleh pemerintah Belanda dan didirikan asosiasi pecinta hewan pada tahun 1933 dan sejak tahun 1957 didirikanlah Yayasan Tamansari Margasatwa.

Selain itu, Pemkot Bandung memanfaatkan lahan kebun binatang untuk kepentingan masyarakat dengan menyewakannya kepada yayasan sejak tahun 1970.

Dalam hal ini saksi H. Iyan melakukan pengukuran tanah kebun binatang sejak tahun 1970 untuk memenuhi kontrak sewa.

Menurut keterangan Camat Coblong, dugaan lokasi penggugat tidak dicantumkan dalam Buku C. Persilnya ada di Dago Ata, bukan kebun binatang.

Baca Juga: Perbedaan TV Analog dan Siaran TV Digital, Perubahan Menyambut Era Digitalisasi dan Industri 4.0

Di sisi lain, pendapat ahli prof. Nurhasan Ismail menyatakan bahwa dalam akad jual beli, pembeli belum dapat dianggap dan bertindak sebagai pemilik karena pengikatan baru sebatas niat atau janji untuk suatu saat di kemudian hari melakukan transaksi jual beli.

Sedangkan akta jual beli hanya berlaku jika akta jual beli itu dibuat di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Dengan keputusan tersebut, Pemerintah Kota Bandung diakui sebagai pemilik kewenangan untuk memasang plang di atas tanah Kebun Binatang Bandung.

Selain itu, BPN memiliki kewenangan untuk melakukan pengukuran atas permintaan Pemerintah Kota Bandung karena tanah tersebut milik Pemerintah Kota Bandung.

Baca Juga: Waspada, Inilah 7 Paracetamol Drop dan Sirop PT Afi Farma Sebabkan Gagal Ginjal yang Diungkap BPOM

Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengaku bersyukur atas keputusan tersebut. Pasalnya, putusan tersebut dapat menjadi landasan hukum pemerintah kota Bandung.

Dia juga memastikan untuk menghormati keputusan hukum yang dibuat oleh hakim.

“Pemkot Bandung selalu patuh dan patuh pada setiap keputusan hukum. Kami akan mengikutinya sesuai hukum yang berlaku,” tutup Yana.**

LAINNYA