Portalbaraya.com – Berikut ini merupakan daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK 2023 yang baru saja ditetapkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK merupakan hal yang penting untuk diketahui baik itu oleh pencari kerja maupun oleh perusahaan.
Bagi para pencari kerja UMP atau UMR penting agar mengetahui berapa nominal minimal gaji yang akan diterima ketika bekerja nanti.
Baca Juga: Kenaikan Upah Minimum 2023 Ditetapkan, Berikut Daftar Lengkap UMP di Seluruh Provinsi di Indonesia
Sedangkan daftar UMP dan UMK juga merupakan hal penting bagi perusahaan karena dipakai sebagai referensi dan menjadi patokan dalam menetapkan minimal gaji karyawan berdasarkan wilayah dimana perusahaan berada
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau meningkat 7,88 persen dari tahun lalu. UMP tahun 2022 sebesar 1.841.487,31.
UMP (2023) ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur No. 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi (2023) Provinsi Jawa Barat.
Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan UMP 2023 di hadapan awak media di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (28/11/2022).
“Hari ini kami menerima (informasi) tentang keputusan gubernur yang ditandatangani pada 25 November 2022,” kata Setiawan Wangsaatmaja.
UMP 2023 harus dibayar per 1 Januari 2023. Sebaliknya, jika ada kabupaten/kota yang belum ditetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK), maka besaran upah UMK tahun 2023 mengacu pada UMP.
Menurut Setiawan, Pemprov Jabar dalam mnetapkan UMP 2023 tersebut didasarkan pada Permenaker nomor 18 tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Ini di dalamnya ada formulanya sendiri dalam penghitungannya. Sekali lagi bahwa Provinsi tidak membuat rumus sendiri, tetapi berdasarkan formulasi yang ada dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022,” kata Setiawan.
Perhitungan pertama mengacu pada besaran inflasi tahunan di Jawa Barat year on year (yoy) sejak September 2021 hingga September 2022 sebesar 6,12 persen.
Kedua, pertumbuhan ekonomi Jawa Barat dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi provinsi kwartal pertama, kedua dan ketiga tahun berjalan, dan serta kwartal IV tahun sebelumnya, terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi kwartal I, II, III tahun sebelumnya, dan kwartal IV pada dua tahun sebelumnya.. Hasilnya adalah 5,88 persen.
Ketiga adalah faktor alfa yaitu kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku dan lain-lain. Menurut Pemenaker, jumlahnya ditetapkan antara 0,1 hingga 0,3.
Baca Juga: Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023: Total 16 Hari Libur dan 8 Hari Cuti Bersama
Di Jawa Barat, dipilih koefisien alpha 0,3 atau maksimum dipilih sebagai apresiasi kepada buruh. Karena itu, ditetapkanlah bahwa kenaikan UMP 2023 Jabar sebesar 7,88 persen.
Maka UMP 2022 sebesar Rp1.841.487,31 ditambah kenaikan 7,88 persen atau Rp145.182,86, sehingga UMP Jabar 2023 adalah Rp1.986.670,17
“Inilah dengan formula tersebut yang kita dapatkan. Jadi ini adalah the best yang kita ambil untuk perhitungan UMP. Ini berlaku untuk satu tahun kerja, sementara UMK akan diumumkan maksimal 7 Desember,” jelas Sekda Setiawan..
Pada saat yang sama, Rahmat Taufik Garsadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, menjelaskan penghitungan UMP melalui Permenaker 18/2022 sesuai aturan pemerintah pusat merupakan keputusan terbaik. Karena UMK seluruh kabupaten/kota meningkat dengan menggunakan Permenaker ini.
Jika UMP tahun 2023 tetap menggunakan PP 36 tentang pengupahan tahun 2021 sesuai dengan harapan pengusaha, maka UMP tahun 2023 hanya akan meningkat sebesar 6,5 persen.
Misalnya, UMP Jabar 2022 yang menggunakan PP 36 Tahun 2021 hanya naik 1,72 persen atau Rp31.135,95 dibanding UMP 2021.
Konsekuensi lain upah minimum kabupaten/kota (UMK) maksimal naik hanya 3 persen, bahkan ada empat daerah yang tidak naik sama sekali karena berlaku faktor pembatas.
“Dengan Permenaker ini, semua kabupaten/kota UMKnya meningkat. UMP (naik) diatas inflasi, sesuai dengan tuntutan para buruh untuk menjaga daya beli,” kata Taufik.
Taufik menjelaskan bahwa upah minimum (UMK) suatu kabupaten/kota akan bergantung pada pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota tersebut.
Kemungkinannya ada daerah yang UMKnya naik lebih dari 7,88 persen, seperti di Kabupaten Karawang. Namun ada juga daerah yang pertumbuhannya di bawah 7,88 persen, seperti Kota Banjar.
Adapun batas akhir pengumuman UMK oleh bupati/wali kota adalah 7 Desember 2022.