Portalbaraya.com – Dalam menekan dan menertibkan jalanan di kota Bandung sekaligus mengurangi kemacetan karena parkir liar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung meluncurkan inovasi non tunai pembayaran retribusi denda derek bagi pelanggaran parkir liar.
Pembaruan ini dapat memudahkan orang-orang yang terkena tilang parkir ilegal untuk membayar retrubusi denda derek.
Asep Kuswara, Kepala Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dinas Perhubungan Kota Bandung, mengatakan jika kedapatan parkir liar, masyarakat dapat datang ke Dinas Perhubungan Kota Bandung yang berlokasi di Terminal Leuwipanjang.
Di sana masyarakat dapat melakukan pembayaran sesuai Perda No. Konter 3/2020 dengan opsi pembayaran non tunai.
“Yang membedakan dengan cara pembayaran tradisional adalah transaksinya lebih aman, cepat, dan mudah karena pelanggartidak perlu membawa uang tunai atau cash,” kata Asep saat dihubungi Humas Kota Bandung, Selasa, 6 Desember 2022.
Menurut Asep, pembayaran tap fee secara cashless dapat dilakukan melalui berbagai layanan pembayaran digital seperti QRIS, OVO atau Go-Pay.
Dikatakannya, inovasi ini ada agar masyarakat bisa membayar dengan efisien, cepat, tidak lagi harus datang dengan membawa uang tunai serta meminimalisir kemungkinan negatif seperti menyebarnya uang palsu atau penipuan.
“Selain itu juga untuk mencegah pungutan liar (pungli),” ujarnya.
Asep berharap inovasi ini dapat diadopsi dan memudahkan masyarakat dalam bertransaksi.
Namun, ia juga mengimbau warga Kota Bandung untuk selalu mengikuti aturan dan tidak melanggar rambu larangan di Kota Bandung. Jadi tidak perlu membayar denda.