Diduga Terlibat Kasus Korupsi Bandung Smart City, KPK Panggil Plh Kadishub Bandung

2 minutes reading
Monday, 6 May 2024 18:07 6 Fathoni PB

Portal Baraya – KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi yang terkait dengan proyek Bandung Smart City yang melibatkan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

Hari ini, tim penyidik KPK meminta keterangan dari Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perhubungan Bandung, Asep Koswara.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung hari ini di Gedung Merah Putih KPK. Asep dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka baru.

Adapun kelima tersangka ini terdiri dari Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, dan empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung.

Berikut adalah lima tersangka baru dalam kasus korupsi Bandung Smart City:

1. Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna
2. Anggota DPRD Kota Bandung, Riantono
3. Anggota DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha
4. Anggota DPRD Kota Bandung, Ferry Cahyadi
5. Anggota DPRD Kota Bandung, Yudi Cahyadi

Para tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang telah dilakukan oleh KPK.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, yaitu:

1. Yana Mulyana (YN), mantan Wali Kota Bandung
2. Dadang Darmawan (DD), Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Bandung
3. Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Bandung
4. Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)
5. Sony Setiadi (SS), CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO)
6. Andreas Guntoro (AG), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)

Yana Mulyana telah divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi Bandung Smart City. KPK telah menjebloskan Yana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Selain hukuman penjara, Yana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 435 juta, SGD 14.520, 645 ribu yen, USD 3.000, dan 15.630 baht.

Jika Yana tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka akan dikenakan pidana tambahan selama satu tahun penjara.

Dadang Darmawan dan Khairul Rijal, yang juga terlibat dalam kasus ini, masing-masing divonis 4 tahun dan 5 tahun penjara.

Mereka dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

LAINNYA