Portal Baraya – Sebuah insiden menegangkan terjadi di Cicalengka, Bandung, di mana belasan pemuda membawa senjata tajam dan menyerang orang-orang di sekitar terowongan Cikopo, Cipeutang, Cicalengka, Kabupaten Bandung pada Ahad dini hari (5/5/2024).
Dalam insiden tersebut, tujuh orang mengalami luka bacok.
Pihak kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Cicalengka dan Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap empat dari 15 pemuda tersebut kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Bahkan, salah satu dari mereka masih di bawah umur.
“Alhamdulillah, Polresta Bandung berhasil mengamankan para pelaku pengeroyokan di Cicalengka dalam waktu singkat. Para pelaku berhasil ditangkap pada tanggal 6 Mei,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, pada hari Senin (6/4/2024).
Menurut Kombes Pol Kusworo, setelah kejadian, tujuh korban melaporkan insiden tersebut ke polsek.
Tim dari Unit Reskrim Polsek Cicalengka dan Satreskrim Polresta Bandung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
Polisi juga mendapatkan informasi bahwa ada sekelompok orang dengan sepeda motor yang melakukan serangan dan pembacokan dengan jumlah sekitar 15 hingga 20 orang.
“Dari mereka, kami berhasil mengidentifikasi empat orang dan menangkap mereka di rumah masing-masing,” tambah Kombes Pol Kusworo.
Kapolresta Bandung menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula ketika para tersangka melihat pengendara motor yang pernah melakukan kekerasan terhadap salah satu dari mereka.
Akibatnya, para tersangka mengejar dan menyalip motor korban, kemudian melakukan pengeroyokan.
“Korban berusaha melarikan diri ke sebuah warung, tetapi para tersangka tetap mengejar mereka. Di warung itu, para pelaku melakukan pemukulan dan pembacokan secara sembarangan kepada orang-orang di sekitarnya. Ini merupakan kasus salah sasaran dalam penganiayaan terhadap korban,” ungkap Kapolresta Bandung.
Kombes Pol Kusworo juga menyebutkan bahwa pelaku lainnya masih dalam pengejaran, dan polisi telah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO), termasuk inisiator dari pengeroyokan yang mengklaim telah dianiaya dan ternyata menyerang sasaran yang salah.
Mereka akan dijerat dengan pasal 170 KUHPidana ayat dua dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Para pelaku yang melakukan aksi pembacokan ternyata merupakan anggota dari geng motor Moonraker. Sedangkan korban yang terluka merupakan warga yang sedang berada di warung tersebut,” tambah Kombes Pol Kusworo.