Portal Baraya – Kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMAN 10 Kota Bandung telah menyeret tiga tersangka.
Mereka adalah Kepala Sekolah SMAN 10, Ade Suryaman, Bendahara Asep Nendi, dan pengusaha Ervan Fauzi Rakhman (EFR) yang terlibat dalam proyek sekolah tersebut.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung akan segera mengadili ketiganya atas tuduhan korupsi dana BOS senilai Rp664 juta.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan, ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap anggaran BOS senilai Rp2,2 miliar yang diterima SMAN 10 pada tahun 2020.
Ridha menjelaskan bahwa Ade, selaku kepala sekolah, diduga membuat proyek fiktif dan menaikkan anggaran dana BOS SMAN 10 Bandung.
Di antara anggaran belanja yang dipertanyakan adalah proyek fiktif renovasi ruang ganti olahraga, mark up proyek belanja jasa kebersihan, serta anggaran belanja tanpa bukti yang mendukung.
Kasus ini awalnya ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung untuk proses lebih lanjut.
Persidangan ketiga tersangka direncanakan dimulai pada Rabu (26/6).
“Berkas kasusnya sudah lengkap dan siap disidangkan. Namun, jika ada fakta baru yang muncul selama persidangan, kasus ini bisa dikembangkan lebih lanjut,” kata Ridha.