Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS Rp664 Juta, Bendahara SMAN 10 Bandung Akan Diberhentikan Sementara

2 minutes reading
Wednesday, 26 Jun 2024 08:01 3 Fathoni PB

Portal Baraya – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat telah memutuskan untuk mencopot Asep Nendi dari jabatannya sebagai Bendahara SMAN 10 Bandung.

Keputusan ini diambil setelah Asep secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana BOS sebesar Rp664 juta.

Kasus ini juga melibatkan dua tersangka lainnya, yaitu Suryaman (mantan Kepala Sekolah SMAN 10 Kota Bandung) dan Ervan Fauzi Rakhman (seorang pengusaha).

Sumasna juga menegaskan bahwa status Asep sebagai ASN masih berlaku, sehingga pemberhentian ini bersifat sementara.

Proses pemberhentian ini dimulai setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerima surat dari Kejaksaan yang menangani kasus tersebut.

Asep Nendi sendiri akan menjalani pemberhentian sementara dalam waktu dekat ini, mengingat statusnya sebagai Bendahara ASN aktif.

Untuk nasib status ASN Asep Nendi, Sumasna menegaskan bahwa keputusan final akan diambil setelah ada keputusan inkrah dari pengadilan.

Hal ini menegaskan bahwa pemberhentian ini bersifat sementara dan belum menutup kemungkinan pencopotan status ASN jika ada keputusan hukum yang mengikat.

Perkara ini ditangani oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan.

Dia menyebutkan bahwa kasus ini melibatkan tiga tersangka, termasuk Asep Nendi, dalam penggelapan dan mark up anggaran dana BOS di SMAN 10 Bandung.

Total kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp664.536.347 pada tahun anggaran 2020.

Dengan demikian, proses hukum terhadap kasus ini masih berlanjut, dan pihak terkait akan terus mengikuti perkembangan dari pengadilan untuk mengambil langkah selanjutnya terkait nasib Asep Nendi dan tersangka lainnya.

LAINNYA