Hanya Tertunduk, Mantan Kepala SMAN 10 Bandung, Bendahara, dan Pengusaha Terlibat Korupsi Dana BOS Pasrah setelah Didakwa

2 minutes reading
Thursday, 27 Jun 2024 09:18 4 Fathoni PB

Portal Baraya – Mantan Kepala Sekolah SMAN 10 Bandung, Ade Suryaman, bendahara sekolah Asep Nendi, dan pengusaha Ervan Fauzi Rakhman didakwa melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 dengan kerugian negara mencapai Rp 664 juta.

Ketiganya hanya bisa tertunduk saat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu, 26 Juni 2024.

Menurut JPU dari Kejaksaan Negeri Bandung, Imam Muslihat Cakra Werdaya, kasus korupsi ini bermula pada tahun 2017 ketika Ade Suryaman bertemu dengan Ervan Fauzi Rakhman untuk membahas proyek pengadaan barang dan jasa di sekolah tersebut.

Ade kemudian meminta Ervan untuk bertemu dengan Asep Nendi, bendahara sekolah, yang menyetujui Ervan sebagai penyedia proyek dengan syarat fee 10 persen dari setiap proyek yang dikerjakan.

Pada tahun 2020, saat dana BOS cair sebesar Rp 2,28 miliar, Asep meminta Ervan untuk menyiapkan rekening guna menampung dana tersebut.

Ervan mendapatkan fee sebesar 7 persen dari setiap transaksi dana BOS yang masuk. Ervan kemudian menyediakan lima perusahaan, termasuk miliknya, untuk melakukan transaksi fiktif senilai Rp 469 juta.

Dari transaksi tersebut, Ervan mendapatkan Rp 32,8 juta, sedangkan sisanya diserahkan kepada Asep Nendi.

Jaksa juga menemukan adanya transaksi pemberian fee sebesar 10 persen dari Asep kepada Ervan senilai Rp 15,9 juta untuk proyek pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung bukti kuat.

Selain itu, ditemukan proyek belanja jasa kebersihan senilai Rp 35 juta per bulan dengan total anggaran Rp 402 juta, yang mengandung ketidak wajaran senilai Rp 128 juta.

Transaksi mencurigakan lainnya adalah belanja bahan renovasi ruang ganti olahraga senilai Rp 36,48 juta, dengan dugaan uang sebesar Rp 14,6 juta masuk ke rekening pribadi Asep.

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dalam dakwaan primer. Mereka juga didakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dalam dakwaan subsider.

Setelah pembacaan dakwaan, Ade Suryaman dan dua terdakwa lainnya melalui pengacaranya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Sidang yang dipimpin oleh Gunawan Tri Budiono akan dilanjutkan pada Rabu, 3 Juli 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

LAINNYA