Portal Baraya – Empat terapis panti pijat di Kota Bandung kini menjalani sidang tindak pidana ringan di Kantor Kecamatan Bojongloa Kaler, Rabu (26/4/2024), setelah terlibat dalam operasi penegakan hukum oleh Satpol PP Kota Bandung.
Mereka dituduh melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat (Tibumtranlinmas).
Dalam rilis resmi dari Humas Pemkot Bandung, disebutkan bahwa dari total 15 terdakwa yang disidangkan, mereka termasuk pedagang kaki lima, penjual obat terlarang, penjual minuman keras, dan terapis panti pijat yang melakukan tindakan tidak senonoh.
Para pelanggar dijatuhi denda dan kurungan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Operasi yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung bersama tim gabungan pada 24-25 Juni 2024 berhasil mengungkap beberapa lokasi yang melanggar aturan, termasuk empat panti pijat yang terlibat dalam praktik yang dianggap melanggar peraturan daerah setempat.
Menurut Ketua Tim Penyidik Satpol PP Kota Bandung, Henry Kusuma, penutupan tempat pijat yang melanggar aturan dilakukan setelah melakukan operasi di wilayah Bojongloa Kaler.
“Kegiatan tersebut bukan lagi pijat sesuai regulasi yang berlaku, melainkan telah melanggar peraturan daerah yang mengatur tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ujarnya.
Kejadian serupa juga pernah terungkap di beberapa daerah lain seperti Kota Depok dan Surabaya, menunjukkan bahwa masalah praktik asusila yang menyamar sebagai tempat pijat masih menjadi perhatian serius di berbagai kota di Indonesia.
Hal ini mencerminkan tantangan dalam pengawasan dan penegakan aturan yang berlaku di sektor ini.