Portal Baraya – Sidang pertama kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 10 Bandung digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L RE Martadinata No.76.
Tiga terdakwa, termasuk mantan kepala sekolah SMAN 10 Bandung, Ade Suryaman, menerima dakwaan dari jaksa penuntut umum tanpa mengajukan eksepsi.
Eksepsi adalah keberatan yang diajukan oleh tergugat terhadap formalitas gugatan, bukan terhadap substansi perkara. Hak mengajukan eksepsi diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHP.
Pengacara Ade Suryaman, Hendriyadi Halim, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena merasa dakwaan sudah cukup. Namun, ada beberapa kronologi yang menurut mereka masih diperdebatkan.
“Kami tidak melakukan eksepsi karena surat dakwaan sudah mencukupi. Namun, ada beberapa kronologi yang masih keberatan, terutama peran klien kami, Ade Suryaman, yang sebenarnya tidak tahu-menahu. Semua tugas diserahkan kepada Asep Hendi, bendahara, termasuk penunjukan pihak ketiga dan pembelian,” kata Hendriyadi seperti yang dilansir dari RRI Bandung (26/6).
Hendriyadi juga menambahkan bahwa Ade Suryaman tidak mengetahui detail pengadaan barang yang menjadi kasus korupsi tersebut karena semuanya dipercayakan kepada Asep Hendi, yang kemudian berkoordinasi dengan Ervan Fauzi Rakhman.
“Yang melakukan pembelian dan membuat komitmen dengan pihak ketiga adalah bendahara. Kami hanya tahu saat itu klien kami diminta tanda tangan berita acara untuk laporan. Sebelum menandatangani, dia bertanya kepada bendahara apakah barangnya sudah ada, dan dijawab sudah oleh Asep Hendi,” jelas Hendriyadi.
Ade Suryaman, bersama Asep Nendi dan Ervan Fauzi Rakhman, didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Mereka juga didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Akibat perbuatan terdakwa Asep Nendi bersama Ervan Fauzi Rakhman dan Ade Suryaman, negara dirugikan sebesar Rp 664.536.347,” ucap Jaksa Penuntut Umum, Imam Muslihat Cakra Werdaya, dalam dakwaannya.