Pemkot Bandung Segera Ambil Alih Kebun Binatang Bandung dan Menyegelnya

2 minutes reading
Thursday, 8 Jun 2023 22:44 7 Arif Rahman

Portalbaraya.com – Pemerintah Kota Bandung akan segera mengambil alih pengelolaan Kebun Binatang Bandung, sesuai dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang mencakup aspek fisik, administrasi, dan hukum.

Agus Slamet Firdaus, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, menyatakan bahwa Pemkot Bandung memiliki klaim sah atas lahan seluas 13,9 hektar tersebut berdasarkan bukti-bukti yang dimilikinya saat ini.

Setelah menyelesaikan tahapan persiapan, Pemkot Bandung akan segera menyegel dan mengambil alih pengelolaan kebun binatang.

Sebagai informasi, pada tanggal 2 November 2022, Pengadilan Negeri Bandung telah menyatakan Pemkot Bandung sebagai pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung.

Selanjutnya, pada tanggal 14 Februari 2023, Pemkot Bandung juga memenangkan banding dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 08/pdt/2023/Pt.Bdg.

Agus menyatakan bahwa dalam langkah-langkah pengamanan Kebun Binatang Bandung, Pemkot akan didampingi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ini, proses pengambilalihan tersebut berjalan dengan baik dan sesuai dengan prosedur yang akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Namun, pihak Yayasan Margasatwa Taman Sari atau Kebun Binatang Bandung merespons pernyataan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bandung terkait rencana Pemkot Bandung untuk mengambil alih lahan kebun binatang.

Humas Kebun Binatang Bandung, Sulhan Syafii, mengatakan bahwa mereka masih menunggu proses kasasi di Mahkamah Agung, dan memohon kepada Pemkot Bandung untuk menunggu keputusan kasasi tersebut sebelum mengambil langkah selanjutnya.

Sulhan menekankan bahwa masalah ini masih dalam proses di Mahkamah Agung, dan meminta Pemkot Bandung untuk menahan rencana mereka sampai keputusan Mahkamah Agung keluar dan bukti yang sah dapat ditunjukkan.

Dia juga menyebutkan bahwa pihak Kebun Binatang Bandung belum menerima pemberitahuan resmi mengenai rencana penyegelan tersebut.

Jika Mahkamah Agung menetapkan bahwa aset kebun binatang merupakan milik sah Pemkot Bandung, Kebun Binatang Bandung akan mengikuti aturan yang berlaku dan menghormati keputusan tersebut.

Demikian pula sebaliknya, jika Mahkamah Agung memutuskan bahwa mereka adalah pemilik sah, Pemkot Bandung harus menghormati keputusan tersebut sesuai dengan penegakan hukum.

Sebelumnya Pemkot Bandung memperoleh klaim sah atas lahan Kebun Binatang Bandung berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Namun, proses hukum masih berlanjut di Mahkamah Agung dan Kebun Binatang Bandung meminta penundaan rencana pengambilalihan hingga keputusan kasasi dikeluarkan.

LAINNYA