PT GMI Tegaskan Kepemilikan Sah Lahan SMAK Dago Bandung, Penyerobotan Ditindak Tegas

2 minutes reading
Tuesday, 30 Jul 2024 09:16 5 Fathoni PB

Portal Baraya – Kasus sengketa lahan SMAK Dago Bandung akhirnya mendapatkan titik terang. PT Graha Multi Insani (GMI) mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut.

Mereka meluruskan kabar yang beredar terkait ratusan orang dari ormas Paskibar Laskar Kiansantang yang disebut menduduki lahan sejak Sabtu (27/7/2024) pukul 23.00 WIB.

Kuasa hukum PT GMI, Hendri Sulaeman, pada Senin (29/7/2024), menjelaskan bahwa perusahaan telah menerima pelepasan hak dari Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) berupa tanah seluas dua hektare di Jl. Ir. H. Juanda No. 93, Bandung.

Pelepasan ini didasarkan pada Akta Pelepasan Hak No. 07 tanggal 13 April 2015 yang dibuat di hadapan Notaris Kristi Andana Yulianes, SH.

Hendri menjelaskan bahwa PLK merupakan pemilik sah tanah tersebut berdasarkan putusan hukum tetap sejak 1997.

Peninjauan kembali pada 16 November 2021 menegaskan bahwa PLK adalah pemilik sah tanah dengan batas-batas yang jelas. Hendri juga menyebutkan bahwa penetapan PN Bandung No. 50 tanggal 27 Agustus 2021 yang menunda eksekusi tidak lagi berkekuatan hukum setelah melalui proses bantahan oleh BPSMK.

Oleh karena itu, eksekusi dapat dilaksanakan tanpa menunggu PK, meskipun Putusan PK oleh MARI Nomor 675 PK/Pdt/2021 pada 24 November 2021 semakin memperkuat posisi PLK sebagai pemilik sah.

PT GMI kemudian menugaskan ormas Paskibar Laskar Kiansantang untuk mencegah penyerobotan lahan oleh pihak yang tidak berkepentingan dan tidak memiliki dasar hukum.

Salah satu upaya penyerobotan terjadi pada 28 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIB oleh ormas Bandung Fighting Club (BFC) dan Baladhika Karya Jabar yang mengatasnamakan BPSMK-JB.

Mereka mengklaim secara tidak sah menguasai tanah tersebut, padahal SHGB atas nama BPSMK telah dibatalkan oleh BPN sejak 2019 sesuai putusan TUN. Putusan perdata juga memerintahkan BPSMK untuk mengosongkan tanah sejak 1997.

Sementara itu, Kuasa Hukum SMAK Dago, Benny Wulur, menyayangkan pengerahan massa tersebut. Menurutnya, pihaknya telah memenangkan kasus di tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Kasus ini bermula pada 2011 ketika PLK mengaku sebagai penerus Perkumpulan Belanda Het Christelijk Lyceum (HCL) yang dulu memiliki lahan SMA Kristen Dago di Jl. Ir. H. Djuanda No. 93, Bandung.

Setelah nasionalisasi aset bekas Belanda, termasuk SMAK Dago, lahan tersebut menjadi milik negara. Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMK-JB) mengklaim telah membeli lahan tersebut dari negara secara resmi dan telah menempatinya sejak 1952.

Yayasan juga mengajukan permohonan sertifikat tanah atas lahan itu dan berhasil menerbitkannya. Namun, PLK mengajukan gugatan pembatalan sertifikat tanah atas nama Yayasan BPSMK-JB ke PTUN Bandung.

PLK menyatakan bahwa Yayasan menyewa lahan dari mereka sejak 1974 dan setelah masa sewa berakhir, tidak mengembalikan atau mengosongkan lahan tersebut.

Untuk membatalkan sertifikat tanah atas nama Yayasan, PLK menggunakan bukti Akta Notaris Resnizar Anasrul SH MH Nomor 3 tanggal 18 November 2005.

LAINNYA