Portal Baraya – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), telah meluncurkan Simonik, sebuah aplikasi inovatif yang dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi publik.
Dengan adanya Simonik, warga Kota Bandung kini dapat memperoleh informasi publik dengan lebih mudah tanpa harus bingung atau khawatir.
Yusuf Cahyadi, Subkoordinator Penguatan Informasi Publik Diskominfo Kota Bandung, menyatakan bahwa Simonik yang resmi diluncurkan pada 2 Maret 2023, berfungsi sebagai pusat akses informasi publik di Kota Bandung.
“Aplikasi ini memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi tanpa perlu datang langsung ke instansi terkait, seperti sekolah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), atau layanan publik lainnya,” ujar Yusuf di Mal Pelayanan Publik Kota Bandung pada Kamis (1/8/2024).
Yusuf menambahkan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, seluruh layanan informasi publik di Kota Bandung kini berbasis elektronik.
Pemerintah Kota Bandung, melalui Simonik, berkomitmen untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik yang lebih efektif dan efisien.
Fitur yang tersedia di Simonik meliputi:
1. Permohonan Informasi Publik
2. Permohonan Keberatan
3. Cek Status Permohonan Informasi dan Keberatan
4. Disposisi Permohonan Informasi Publik dari PPID Utama ke PPID Pembantu
Menurut Yusuf, upaya ini telah disosialisasikan ke setiap OPD, baik secara langsung maupun daring.
Selain itu, Kota Bandung juga sudah memiliki PPID Pembantu di SD dan SMP, serta akan segera memperluas ke puskesmas.
“Laporan dapat langsung masuk ke aplikasi mereka masing-masing dalam waktu maksimal 1 menit,” tambahnya.
Untuk mengajukan permohonan informasi publik melalui Simonik, masyarakat bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Klik tombol “Get Start” dan pilih kategori pemohon (perorangan, kelompok berbadan hukum, atau kelompok tak berbadan hukum).
2. Isi formulir permohonan informasi dengan lengkap dan unggah berkas yang diperlukan.
3. Klik tombol “Submit” setelah memastikan data sudah benar.
4. Nomor tiket permohonan akan dikirim ke email pemohon.
5. Untuk mengecek status permohonan, klik “Cek Status Permohonan”, masukkan nomor tiket dan nomor identitas, lalu klik “Submit”.
6. Jika permohonan telah diproses, pemohon dapat mengunduh jawaban melalui tombol “Download Berkas” dan “Download File”. Jawaban juga akan dikirimkan melalui email.
Hingga 31 Juli 2024, Simonik telah digunakan oleh 253 pengguna dengan 337 permohonan, di mana 336 di antaranya telah terselesaikan.
Keterbukaan informasi melalui Simonik tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Untuk informasi lebih lanjut dan pengajuan permohonan, masyarakat dapat mengakses Simonik melalui ppid-simonik.bandung.go.id.