Polresta Bandung Ringkus Suami Siri dan 3 Rekan Pelaku Pembunuhan Berencana Ibu Muda INS

2 minutes reading
Sunday, 4 Aug 2024 09:03 2 Fathoni PB

Portal Baraya – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil menangkap empat pelaku pembunuhan berencana terhadap INS (24), seorang ibu muda yang hilang sejak Januari 2024.

Keempat pelaku, termasuk suami siri korban, telah mengubur jasad korban di Kampung Ciburial, Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menjelaskan bahwa korban dinyatakan hilang oleh keluarganya sejak tujuh bulan lalu.

Setelah penyelidikan, polisi menemukan jasad INS yang dikubur oleh para tersangka.

“Pelaku utama meminta bantuan satu rekannya untuk menggali kuburan sebelum melarikan diri ke Kabupaten Bogor, di mana akhirnya kami menangkapnya,” ungkap Kusworo di Kabupaten Bandung, Jumat.

Keempat pelaku terdiri dari Asep Saepudin (23) sebagai suami siri dan tersangka utama, serta tiga rekannya, Abdul Gani (22), Usman Soleh (30), dan Agus Kurnia (21).

Polisi berhasil melacak keberadaan para tersangka di rumah masing-masing di Kabupaten Bandung.

Keluarga korban kehilangan kontak dengan INS sejak 13 Januari 2024, hingga akhirnya mendapat kabar pada 28 Juli 2024 dari warga yang mengungkap bahwa INS dibunuh oleh suaminya sendiri.

Laporan ke Polresta Bandung diajukan pada 30 Juli 2024, dan dalam waktu satu hari, keempat pelaku berhasil ditangkap pada 31 Juli 2024.

Kusworo menjelaskan bahwa korban tewas setelah digorok pada bagian leher menggunakan golok oleh tersangka utama, dibantu tiga pelaku lainnya yang menahan tubuh korban.

Polisi juga telah melakukan ekshumasi terhadap jasad korban untuk keperluan otopsi. Luka-luka yang ditemukan sesuai dengan keterangan dari para tersangka.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

 

LAINNYA