Terjerat Kasus Pemerasan Rp3,49 Miliar, Eks Kepala BBPOM Bandung Resmi Jadi Tersangka

2 minutes reading
Tuesday, 13 Aug 2024 15:25 2 Fathoni PB

 

Portal Baraya – Bareskrim Polri telah menetapkan Sukriadi Darma, mantan Kepala Balai Besar POM (BBPOM) Bandung, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi.

Sukriadi diduga memeras Direktur PT AOBI berinisial FK dengan nilai total Rp3,49 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, menjelaskan bahwa pemerasan dan gratifikasi tersebut terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2023.

Sukriadi diduga berulang kali meminta uang dari FK, dengan alasan yang bervariasi, termasuk untuk menggulingkan Kepala BPOM pada periode tersebut.

Dalam rincian yang disampaikan, Sukriadi menerima sejumlah uang, termasuk Rp1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, Rp967 juta melalui rekening atas nama DK, Rp1,178 miliar ke rekening pribadi Sukriadi, dan Rp350 juta secara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.

Penetapan tersangka terhadap Sukriadi Darma dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup alat bukti dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024.

Penyidikan juga melibatkan pemeriksaan terhadap 2 saksi ahli, yaitu ahli pidana dan bahasa, serta 28 saksi lainnya, termasuk 17 dari BPOM, 8 dari pihak swasta, dan 3 dari instansi di luar BPOM seperti KPK dan perbankan.

Polisi juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya.

Atas perbuatannya, Sukriadi telah dikenakan sanksi disiplin berupa demosi dari jabatan Kepala BBPOM Bandung menjadi Pelaksana di BBPOM Tarakan.

Sukriadi dijerat dengan pasal 12 huruf (e) dan/atau pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal 64 ayat (1) KUHP.

LAINNYA