Portal Baraya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar di sejumlah lokasi strategis, seperti Taman Musik, Jalan Belitung (termasuk Taman Lalu Lintas), Jalan Kebon Sirih (dekat Rumah Dinas Gubernur Jabar), hingga Jalan Stasiun Timur.
Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan hasil kolaborasi antara Satpol PP, aparat kewilayahan, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2011.
“Perda ini mengatur area yang boleh digunakan PKL. Maka dari itu, hari ini kami memastikan keberadaan PKL sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Yayan, Selasa, 13 Agustus 2024.
“Misalnya di Taman Musik, kawasan ini adalah zona merah yang sama sekali tidak boleh ada PKL. Sepanjang Jalan Belitung, termasuk Taman Lalu Lintas, juga tidak diperbolehkan karena berada di kawasan militer. Begitu pula di Jalan Kebon Sirih, yang dekat dengan Rumah Dinas Gubernur,” jelasnya.
Berdasarkan pantauan Humas Kota Bandung, area yang biasanya dipadati PKL tampak lengang setelah penertiban.
Satpol PP juga mengangkut seluruh peralatan jualan yang ditinggalkan, termasuk instalasi listrik di Taman Musik.
Karena penertiban ini kerap kali dilakukan, Yayan mendorong aparat kewilayahan untuk lebih aktif dalam pengawasan dan penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2011, khususnya terkait keberadaan PKL dan bangunan liar.
“Jika ada laporan, segera hubungi Satpol PP Kota Bandung. Kami akan segera bertindak,” tegas Yayan.
Sebagai informasi, kegiatan ini melibatkan 257 personel, termasuk Satpol PP, aparat kewilayahan seperti Babinsa dan Babinkamtibmas, serta OPD terkait seperti Disciptabintar, DPKP, DSDABM, Dishub, dan Diskominfo.
“Kami mengajak OPD lain untuk bersinergi. Misalnya, jika ada pelanggaran di trotoar, setelah penertiban kami akan berkoordinasi dengan DSDABM untuk melakukan penataan, seperti pemasangan bolar atau perbaikan trotoar. Semua ini kami lakukan bersama,” tutup Yayan.