Tiga Perempuan Vietnam Dideportasi dari Bandung, Terbukti Tak Jalankan Investasi

1 minutes reading
Tuesday, 20 Aug 2024 09:34 42 Fathoni PB

Portal Baraya – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Jawa Barat, baru-baru ini mendeportasi tiga warga negara asing asal Vietnam.

Ketiga perempuan tersebut terlibat dalam penyalahgunaan izin tinggal dengan menggunakan visa investor, namun tidak menjalankan investasi di Indonesia.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Babay Baenullah, ketiga warga Vietnam ini masuk ke Indonesia dengan visa investor, namun setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa mereka tidak terlibat dalam aktivitas investasi apa pun di perusahaan mana pun di Indonesia.

Bahkan, mereka tidak mengetahui nama perusahaan tempat mereka seharusnya beraktivitas sebagai investor.

Babay menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran keimigrasian, terutama yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Kami akan terus memperketat pengawasan keimigrasian di wilayah kerja kami sebagai langkah deteksi dini dan penegakan hukum,” ujarnya.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Aditya Nursanto, menjelaskan bahwa selama pengawasan, ditemukan bukti bahwa ketiga WNA tersebut tidak menjalankan kegiatan sebagai investor.

Ketiganya memanfaatkan visa KITAS investor untuk tinggal lebih lama di Indonesia.

Deportasi terhadap ketiga WNA Vietnam ini telah dilakukan pada hari Senin (19/8) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan maskapai Vietjet..

LAINNYA