Portal Baraya – Tahun 2024 akan menjadi tahun yang dinantikan dengan penuh harapan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri di Indonesia.
Pasalnya, pemerintahan Presiden Jokowi baru-baru ini mengumumkan kabar gembira kenaikan gaji sebesar 8% bagi seluruh ASN, termasuk PNS, TNI, dan Polri pada tahun mendatang.
Pengumuman yang memicu sorak-sorai kebahagiaan ini pertama kali dilontarkan oleh Presiden Jokowi dalam acara Penyampaian Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 dan Nota Keuangan.
Baca Juga: Vivo V30 dan V30 Pro Siap Meluncur, Ini Bocoran Spesifikasi dan Harganya!
Acara tersebut digelar di Kompleks Parlemen Senayan pada tanggal 16 Agustus 2023.
Dalam pidatonya, Presiden Jokowi mengungkapkan keyakinannya bahwa kenaikan gaji ini akan memberikan dampak positif yang signifikan.
“Diharapkan bahwa kenaikan gaji ini akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” ujar beliau.
Keputusan ini telah diatur dalam RUU APBN 2024 dan telah disahkan menjadi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2024 dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 21 September 2023.
Usulan kenaikan gaji PNS dan ASN ini telah mendapatkan dukungan kuat dari berbagai pihak.
Baca Juga: Pakai Skema Gaji Tunggal, Gaji PNS 2024 Bisa Naik 10 Kali Lipat. Cek Tabelnya!
Untuk mengimplementasikan kebijakan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 52 triliun.
“Total anggaran yang dibutuhkan adalah Rp 52 triliun,” jelas Menteri Keuangan dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp 9,4 triliun akan dialokasikan untuk ASN pemerintah pusat, sedangkan Rp 25,8 triliun akan diperuntukkan bagi ASN pemerintah daerah.
Sementara itu, para pensiunan ASN akan menerima dana sebesar Rp 9,4 triliun.
Dengan kenaikan gaji sebesar 8%, ini adalah kabar yang sangat menggembirakan.
Baca Juga: Resmi Diusung Jadi Cawapres Prabowo, Apa Prestasi Gibran di Solo? Ini Jawabannya!
Yuk cek besaran gaji berdasarkan golongan yang akan diterima oleh para ASN setelah kenaikan tersebut
Golongan I: Gaji akan meningkat menjadi sekitar Rp 1.685.664 – Rp 2.901.420.
Golongan II: ASN dalam golongan ini akan merasakan kenaikan gaji dari sekitar Rp 2.183.976 – Rp 4.125.600.
Golongan III: Bagi ASN di golongan ini, gaji akan meningkat menjadi kisaran Rp 2.785.752 – Rp 5.180.760.
Golongan IV: Golongan teratas ASN akan merasakan peningkatan gaji menjadi sekitar Rp 3.287.844 – Rp 6.373.296.
Kenaikan gaji ini tidak hanya membawa kabar gembira bagi para ASN, tapi juga memberikan harapan baru untuk kesejahteraan dan kualitas hidup yang lebih baik di masa depan
Ini adalah langkah positif dalam mendukung ASN, yang memiliki peran penting dalam pelayanan publik dan pembangunan negara.
Tentu saja, kenaikan gaji ini juga diharapkan akan mendorong semangat kerja dan prestasi para ASN.
Semakin baik kinerja ASN, semakin besar pula kontribusi mereka terhadap perkembangan ekonomi dan pembangunan nasional.
Namun, seiring dengan kenaikan gaji, diharapkan pula bahwa para ASN akan terus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan dedikasi mereka dalam menjalankan tugas-tugas negara.