Prabowo-Gibran Siap Lakukan Deklarasi sebelum Daftar ke KPU Rabu Besok

3 minutes reading
Tuesday, 24 Oct 2023 21:08 11 Fathoni PB

Portal Baraya – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan segera deklarasi sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Deklarasi ini akan dilakukan sebelum mereka mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari Rabu, 25 Oktober 2023.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, yang juga salah satu pendukung KIM.

Menurutnya, deklarasi ini penting untuk menunjukkan soliditas dan komitmen KIM dalam mengusung Prabowo-Gibran.

“Kami akan deklarasi dulu sebelum daftar ke KPU,” ujar Airlangga di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 24 Oktober 2023.

Airlangga tidak menyebutkan lokasi deklarasi tersebut. Namun, dia memastikan bahwa semua pimpinan partai yang tergabung dalam KIM akan hadir dalam acara tersebut.

KIM terdiri dari tujuh partai, yaitu Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, dan Partai Gelora.

Baca Juga: Visi Misi Anies-Cak Imin Siap Bawa Perubahan untuk Indonesia, Tawarkan 8 Jalan Perubahan

Gibran Resmi Jadi Cawapres Prabowo

Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, resmi menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

Keputusan ini diambil secara aklamasi oleh para pimpinan partai anggota KIM pada Ahad, 22 Oktober 2023.

Prabowo mengumumkan hal ini usai mengadakan rapat di rumahnya di Jl Kertanegara IV, Jakarta Selatan. Dia didampingi oleh semua pemimpin partai koalisi pengusungnya.

“Ini aklamasi bulat, konsensus,” kata Prabowo.

Baca Juga: Ribut Dinasti Politik! Prabowo Gibran Susah Dapat Dukungan Hingga Pasangan AMIN Diuntungkan

Putusan MK Buka Peluang Gibran Ikut Pilpres

Sebelumnya, Gibran sudah dipastikan bisa ikut berkompetisi pada Pilpres 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa batasan usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

MK mengatakan bahwa seseorang bisa menjadi capres atau cawapres asalkan berusia minimal 40 tahun atau pernah atau sedang menjabat sebagai pejabat publik yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Ini berarti seseorang yang berusia di bawah 40 tahun tetap bisa menjadi capres atau cawapres jika sudah memiliki pengalaman sebagai pejabat publik yang dipilih melalui pemilihan umum.

Gibran Rakabuming Raka saat ini berusia 36 tahun dan menjabat sebagai Wali Kota Solo. Dengan demikian, dia memenuhi syarat untuk menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Baca Juga: Visi Misi Ganjar-Mahfud: Capai Ekonomi 7% dengan SDM dan UMKM Unggul, Pakai Strategi Ini!

Kontroversi Putusan MK

Putusan MK ini menuai kontroversi dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Denny Indrayana, seorang pengamat dan praktisi hukum. Dia menyoroti keterlibatan Ketua MK Anwar Usman yang merupakan adik ipar Jokowi dalam membuat putusan ini.

Menurut Denny, Anwar memiliki konflik kepentingan karena putusan ini berkaitan dengan kemenakannya. Denny mengatakan bahwa Anwar melanggar Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Hal yang sama juga sempat diungkapkan oleh dua Hakim Konstitusi yang memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam perkara tersebut, Saldi Isra dan Arief Hidayat.

Keduanya sempat menceritakan perubahan keputusan para hakim setelah Anwar Usman ikut dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Gibran Dikabarkan Akan Keluar dari PDIP dan Bergabung dengan Golkar

Gibran Rakabuming Raka hingga saat ini masih tercatat sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang telah mengajukan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md sebagai capres dan cawapres.

Dia pun dikabarkan akan hengkang dari PDIP dan bergabung dengan Golkar untuk menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Airlangga belum secara lugas menjawab saat ditanya soal status keanggotan putra Jokowi itu.

“(Yang jelas) Pencalonannya didukung Koalisi Indonesia Maju,” kata Airlangga di Istana Merdeka Senin 23 Oktober 2023.

Gibran sendiri berkali-kali enggan menjelaskan statusnya di PDIP. Dia terus menyatakan telah membicarakan soal itu dengan Ketua DPP PDIP Puan Maharani dan Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPN-GP) Arsjad Rasjid.

 

LAINNYA