JAWABAN waktu yang diperlukan untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada..

2 minutes reading
Sunday, 5 Nov 2023 16:30 6 Fathoni PB

Portal Baraya – Dalam artikel ini, kami akan memberikan kunci jawaban waktu yang diperlukan untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum menurut uu no 31 tahun 1999 selama. 

Soal yang kami berikan ini merupakan pertanyaan yang terdapat pada mata pelajaran PKN kelas 12 SMA/SMK. 

Tujuan kami memberikan kunci jawaban waktu yang diperlukan untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum menurut uu no 31 tahun 1999 selama yakni sebagai referensi bagi siswa-siswi kelas 12. 

Harapannya, setelah membaca kunci jawaban waktu yang diperlukan untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum menurut uu no 31 tahun 1999 selama siswa kelas 12 SMA/SMK mampu memperoleh wawasan baru dan mendapatkan hasil sempurna dalam menjawab soal. 

Berikut ini adalah soal lengkap dan kunci jawabannya. 

Baca Juga: JAWABAN Bu Sinta mengajar di kelas dua dan hari itu memberikan Matematika tentang soal cerita. Seperti biasa..

SOAL

Waktu yang diperlukan untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum menurut UU no 31 tahun 1999 selama….

A. 10 hari

B. 15 hari

C. 20 hari

D. 25 hari

E. 30 hari

KUNCI JAWABAN

C. 20 hari

Pembahasan:

Menurut Pasal 41 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, laporan yang diberikan kepada penegak hukum harus ditindaklanjuti dalam waktu paling lama 20 hari sejak tanggal diterimanya laporan tersebut.

Jika dalam waktu tersebut tidak ada tindak lanjut, maka pelapor berhak mendapatkan penjelasan dari penegak hukum.

Adapun pembahasan dari soal di atas kami lansir dari laman https://peraturan.go.id

Demikian pembahasan dan kunci jawaban waktu yang diperlukan untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum menurut uu no 31 tahun 1999 selama. Semoga bermanfaat. 

LAINNYA