Portal Baraya – Presiden Joko Widodo mendapat sorotan terkait imbauannya agar tidak ada campur tangan dalam pemilu.
Menurut M. Jamiluddin Ritonga, pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, imbauan tersebut perlu diikuti dengan aturan yang lebih tegas.
Menurut Ritonga, imbauan saja tidak cukup. Presiden perlu menerbitkan peraturan yang dapat mengikat semua pihak terkait untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.
Hal ini akan memberikan pegangan dan pedoman yang jelas.
Ritonga menekankan pentingnya presiden untuk memberikan instruksi kepada lembaga-lembaga terkait, seperti BIN, TNI, Polri, kementerian, lembaga kepresidenan, dan pemerintah daerah.
Instruksi tersebut harus diikuti dengan sanksi berat bagi yang melanggar.
Terkait KPU dan Bawaslu, Ritonga menyarankan agar mereka juga harus menjaga netralitasnya.
Presiden perlu memastikan bahwa KPU dan Bawaslu taat pada tugas dan fungsi mereka tanpa terpengaruh oleh peserta pemilu.
Dr. Mohammad Syaiful Aris, pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Airlangga Surabaya, juga mengingatkan Jokowi untuk membuktikan netralitasnya dengan tindakan nyata.
Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Jokowi harus bersikap netral dan tidak menggunakan kewenangan untuk kepentingan tertentu.
Dalam konteks Pemilu 2024, Syaiful menekankan prinsip LUBER Pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan periodik.
Semua pihak, termasuk lembaga pemerintah, perlu mematuhi asas-asas tersebut.
Dengan demikian, Jokowi perlu mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan netralitasnya dan mencegah campur tangan dalam Pemilu 2024.
Instruksi tegas dan sanksi bagi pelanggaran adalah langkah yang perlu diambil untuk menjaga integritas pemilu.