Peserta Seleksi CPPPK Kemenag Diminta Pilih Lokasi Ujian SKTT. Begini Caranya!

2 minutes reading
Thursday, 30 Nov 2023 04:00 8 Arif Rahman

Portal Baraya – Sebagai bagian dari Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (CPPPK) di Kementerian Agama tahun 2023, peserta sekarang memasuki tahap Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).

Sekjen Kemenag, Nizar Ali, menyampaikan bahwa tahap SKTT ini diselenggarakan berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/2328/M.SM.01.00/2023 yang menyetujui Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK di Lingkungan Kementerian Agama.

Nizar Ali menekankan bahwa peserta yang telah mengikuti Seleksi Kompetensi CPPPK melalui Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).

“Peserta yang tidak hadir pada saat Seleksi Kompetensi, mereka tidak berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan,” tambahnya.

Dalam pelaksanaan SKTT calon PPPK, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin, memberikan pengingat kepada peserta untuk memilih lokasi ujian.

“Pelamar wajib memilih titik lokasi ujian pada rentang 29 November sampai 3 Desember 2023 melalui laman https://casn.kemenag.go.id,” jelas Nurudin.

Informasi lebih lanjut, termasuk panduan pemilihan titik lokasi ujian, dapat diakses melalui Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) Calon PPPK Kemenag 2023.

Nurudin menyampaikan bahwa jadwal dan ketentuan pelaksanaan SKTT akan diumumkan kemudian melalui laman resmi Kementerian Agama (https://kemenag.go.id) dan SSCASN BKN.

Seluruh pelamar diharapkan mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan, dengan kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.

“Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat. Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar,” tandas Nurudin.

Selain itu, informasi terkait dapat diakses melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama yang tersedia di Play Store dan App Store.

LAINNYA