Portal Baraya – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024 pada Kamis (30/11/2023).
Meskipun mengalami kenaikan sebesar 3.16 persen, UMK Kota Banjar 2024 tetap menjadi yang terendah di Jawa Barat.
Besaran UMK Kota Banjar untuk tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.070.192, mengalami peningkatan sebesar 3,16 persen dari tahun sebelumnya.
Keputusan ini diumumkan setelah Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Banjar melakukan rapat pleno yang dihadiri oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
Rapat pleno tersebut menghasilkan penentuan kenaikan UMK Kota Banjar sebesar 3,61 persen, yang setelah disahkan oleh Gubernur, mengakibatkan penambahan sebesar Rp72.073.
Dengan penetapan ini, UMK Kota Banjar tahun 2024 mencapai angka Rp2.070.192.
Meskipun mengalami kenaikan, UMK Kota Banjar tetap menjadi yang terendah di Jawa Barat.
Keputusan ini mencerminkan dinamika perundingan antara berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan pekerja dan pengusaha,
untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima bersama.
Dengan penetapan UMK 2024 ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di Kota Banjar.
Bey Machmudin juga menekankan bahwa kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau
Kinerja akan diterapkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).